<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Nangis &amp; Berlutut di Depan Hakim Minta Dibebaskan</title><description>Dua terdakwa yang masih adik-kakak itu tidak menyangka akan dipenjara hanya karena mencabut tujuh batang rumput di lahan kosong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/27/340/695990/terdakwa-nangis-berlutut-di-depan-hakim-minta-dibebaskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/27/340/695990/terdakwa-nangis-berlutut-di-depan-hakim-minta-dibebaskan"/><item><title>Terdakwa Nangis &amp; Berlutut di Depan Hakim Minta Dibebaskan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/27/340/695990/terdakwa-nangis-berlutut-di-depan-hakim-minta-dibebaskan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/27/340/695990/terdakwa-nangis-berlutut-di-depan-hakim-minta-dibebaskan</guid><pubDate>Kamis 27 September 2012 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Bugma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/27/340/695990/TFjDVAZ5nh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/27/340/695990/TFjDVAZ5nh.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>GOWA - Sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (27/9/2012), diwarnai isak tangis. Dua terdakwa yang masih adik-kakak, menangis dan berlutut di depan majelis hakim. Mereka memohon agar dibebaskan dari tahanan.Dalam sidang beragenda pembelaan atas tanggapan jaksa, Kamis (27/9/2012), dua terdakwa, yakni Basir dan Ibrahim, warga Desa/Kecamatan Biring Bulu hanya pasrah. Mereka tidak menyangka akan dipenjarakan hanya karena mencabut tujuh batang rumput gajah. Pada sidang 3 September lalu, JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara satu tahun.Sementara itu, Basir menilai, jaksa penuntut umum, Ahmad Husain Lopa, merekayasa dakwaan.Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.Kasus ini bermula saat mereka membersihkan lahan kosong. Karena dianggap merusak dengan mencabuti rumput, kepala desa setempat melaporkan Basir dan Ibrahim ke Polsek Tombolo Pao pada 13 Mei 2012 lalu.</description><content:encoded>GOWA - Sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (27/9/2012), diwarnai isak tangis. Dua terdakwa yang masih adik-kakak, menangis dan berlutut di depan majelis hakim. Mereka memohon agar dibebaskan dari tahanan.Dalam sidang beragenda pembelaan atas tanggapan jaksa, Kamis (27/9/2012), dua terdakwa, yakni Basir dan Ibrahim, warga Desa/Kecamatan Biring Bulu hanya pasrah. Mereka tidak menyangka akan dipenjarakan hanya karena mencabut tujuh batang rumput gajah. Pada sidang 3 September lalu, JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara satu tahun.Sementara itu, Basir menilai, jaksa penuntut umum, Ahmad Husain Lopa, merekayasa dakwaan.Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.Kasus ini bermula saat mereka membersihkan lahan kosong. Karena dianggap merusak dengan mencabuti rumput, kepala desa setempat melaporkan Basir dan Ibrahim ke Polsek Tombolo Pao pada 13 Mei 2012 lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
