<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Kamnas Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil</title><description>Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray  Rangkuti, menilai isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU  Kamnas) berpotensi mengancam kebebasan sipil.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/28/339/696167/ruu-kamnas-berpotensi-ancam-kebebasan-sipil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/28/339/696167/ruu-kamnas-berpotensi-ancam-kebebasan-sipil"/><item><title>RUU Kamnas Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/28/339/696167/ruu-kamnas-berpotensi-ancam-kebebasan-sipil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/28/339/696167/ruu-kamnas-berpotensi-ancam-kebebasan-sipil</guid><pubDate>Jum'at 28 September 2012 07:33 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/28/339/696167/owhJvOZICD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/28/339/696167/owhJvOZICD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) berpotensi mengancam kebebasan sipil. Menurut Ray, RUU ini sudah menjadi acaman sipil sejak dari cara pandang undang-undang itu dibuat.&quot;Poin penting yang harus dikritisi adalah filosofi RUU ini terhadap kemanan nasional. Keamanan nasional dipandang sama atau berbanding lurus dengan kemanan negara,&quot; kata Ray kepada Okezone, Kamis (27/9/2012) malam.Apabila cara pandang seperti itu diberlakukan, lanjut Ray, justru akan menimbulkan efek penanganan keamanan yang berlebihan. &quot;Dan segala macam ancaman dapat diantisipasi dengan segala cara yang dibenarkan hukum, antara lain, menyadap, memeriksa, dan menangkap,&quot; tutur Ray.Efek lain jika undang-undang ini disahkan, kata Ray, mengerahkan kekuatan militer dengan dalih keamanan nasional bisa dibenarkan. Sebab, definisi kemanan nasional menjadi begitu luas. &quot;Karena pemaknaan ancaman nasional seperti ancaman keamanan negara, maka menggunakan aparat TNI dibenarkan. Itu akan membunuh demokrasi dan kebebasan sipil.Menurut Ray, Indonesia memang perlu mempunyai Undang-Undang Keamanan Nasional. Akan tetapi, tegas Ray, isi undang-undang itu bukan seperti yang tertera di RUU yang sedang digodok di DPR tersebut. &quot;Yang sekarang ini lebih mengacu ke kemanan negara dibanding keamanan nasional. Makanya harus kita tolak,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) berpotensi mengancam kebebasan sipil. Menurut Ray, RUU ini sudah menjadi acaman sipil sejak dari cara pandang undang-undang itu dibuat.&quot;Poin penting yang harus dikritisi adalah filosofi RUU ini terhadap kemanan nasional. Keamanan nasional dipandang sama atau berbanding lurus dengan kemanan negara,&quot; kata Ray kepada Okezone, Kamis (27/9/2012) malam.Apabila cara pandang seperti itu diberlakukan, lanjut Ray, justru akan menimbulkan efek penanganan keamanan yang berlebihan. &quot;Dan segala macam ancaman dapat diantisipasi dengan segala cara yang dibenarkan hukum, antara lain, menyadap, memeriksa, dan menangkap,&quot; tutur Ray.Efek lain jika undang-undang ini disahkan, kata Ray, mengerahkan kekuatan militer dengan dalih keamanan nasional bisa dibenarkan. Sebab, definisi kemanan nasional menjadi begitu luas. &quot;Karena pemaknaan ancaman nasional seperti ancaman keamanan negara, maka menggunakan aparat TNI dibenarkan. Itu akan membunuh demokrasi dan kebebasan sipil.Menurut Ray, Indonesia memang perlu mempunyai Undang-Undang Keamanan Nasional. Akan tetapi, tegas Ray, isi undang-undang itu bukan seperti yang tertera di RUU yang sedang digodok di DPR tersebut. &quot;Yang sekarang ini lebih mengacu ke kemanan negara dibanding keamanan nasional. Makanya harus kita tolak,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
