<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Kamnas Bisa Munculkan Rezim Otoriter</title><description>Sebab, kata Ray, RUU ini memberi wenang yang kuat kepada Dewan Keamanan  Nasional dalam menentukan siapa yang dianggap sebagai ancaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/28/339/696168/ruu-kamnas-bisa-munculkan-rezim-otoriter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/09/28/339/696168/ruu-kamnas-bisa-munculkan-rezim-otoriter"/><item><title>RUU Kamnas Bisa Munculkan Rezim Otoriter</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/09/28/339/696168/ruu-kamnas-bisa-munculkan-rezim-otoriter</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/09/28/339/696168/ruu-kamnas-bisa-munculkan-rezim-otoriter</guid><pubDate>Jum'at 28 September 2012 09:03 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/28/339/696168/0NzQC1fnYq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/28/339/696168/0NzQC1fnYq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, memperkirakan rezim otoriter kembali hadir di Indonesia apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Sebab, kata Ray, RUU ini memberi wenang yang kuat kepada Dewan Keamanan Nasional dalam menentukan siapa yang dianggap sebagai ancaman.&quot;Kelak segala sesuatu yang dianggap Dewan Keamanan Nasional merupakan ancaman nasional, siapapun dapat diperiksa, ditahan, atau disadap,&quot; kata Ray kepada Okezone, Kamis (27/9/2012) malam.Selain itu, kata Ray, dalam RUU ini memuat wewenang presiden dalam menentukan siapa-siapa saja yang bakal duduk di Dewan Keamanan Nasional. Menurut Ray, wewenang itu jelas berpotensi menghancurkan demokrasi. &quot;DKN, sekalipun dinyatakan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tapi otiritas penentuannya ada di tangan presiden. Inilah salah satu hal yang sangat berbahaya dalam RUU Kamnas,&quot; terang Ray.Ray berpendapat, Indonesia memang perlu mempunyai Undang-Undang Keamanan Nasional. Tapi, tegas Ray, isi undang-undang itu bukan versi RUU yang sedang digodok di DPR. &quot;Yang sekarang ini lebih mengacu ke keamanan negara dibanding keamanan nasional. Makanya harus kita tolak,&quot; katanyaMenurut Ray, RUU ini memang sudah bermasalah sejak tujuan undang-undang itu dibuat. &quot;Poin penting yang harus dikritisi adalah filosofi RUU ini terhadap kemanan nasional. Keamanan nasional dipandang sama atau berbanding lurus dengan kemanan negara,&quot; kata Ray Rangkuti.Apabila cara pandang seperti itu diberlakukan, Ray melihat akan menimbulkan efek penanganan keamanan yang berlebihan. &quot;Dan segala macam ancaman dapat diantisipasi dengan segala cara yang dibenarkan hukum, antara lain, menyadap, memeriksa, dan menangkap,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, memperkirakan rezim otoriter kembali hadir di Indonesia apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Sebab, kata Ray, RUU ini memberi wenang yang kuat kepada Dewan Keamanan Nasional dalam menentukan siapa yang dianggap sebagai ancaman.&quot;Kelak segala sesuatu yang dianggap Dewan Keamanan Nasional merupakan ancaman nasional, siapapun dapat diperiksa, ditahan, atau disadap,&quot; kata Ray kepada Okezone, Kamis (27/9/2012) malam.Selain itu, kata Ray, dalam RUU ini memuat wewenang presiden dalam menentukan siapa-siapa saja yang bakal duduk di Dewan Keamanan Nasional. Menurut Ray, wewenang itu jelas berpotensi menghancurkan demokrasi. &quot;DKN, sekalipun dinyatakan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tapi otiritas penentuannya ada di tangan presiden. Inilah salah satu hal yang sangat berbahaya dalam RUU Kamnas,&quot; terang Ray.Ray berpendapat, Indonesia memang perlu mempunyai Undang-Undang Keamanan Nasional. Tapi, tegas Ray, isi undang-undang itu bukan versi RUU yang sedang digodok di DPR. &quot;Yang sekarang ini lebih mengacu ke keamanan negara dibanding keamanan nasional. Makanya harus kita tolak,&quot; katanyaMenurut Ray, RUU ini memang sudah bermasalah sejak tujuan undang-undang itu dibuat. &quot;Poin penting yang harus dikritisi adalah filosofi RUU ini terhadap kemanan nasional. Keamanan nasional dipandang sama atau berbanding lurus dengan kemanan negara,&quot; kata Ray Rangkuti.Apabila cara pandang seperti itu diberlakukan, Ray melihat akan menimbulkan efek penanganan keamanan yang berlebihan. &quot;Dan segala macam ancaman dapat diantisipasi dengan segala cara yang dibenarkan hukum, antara lain, menyadap, memeriksa, dan menangkap,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
