<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jasin Prihatin Banyak Pihak Ingin Lemahkan KPK</title><description>Menurut Jasin, revisi terhadap Undang-Undang KPK tak perlu dilakukan. Pasalnya hal itu hanya akan melemahkan kewenangan KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/01/339/697469/jasin-prihatin-banyak-pihak-ingin-lemahkan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/01/339/697469/jasin-prihatin-banyak-pihak-ingin-lemahkan-kpk"/><item><title>Jasin Prihatin Banyak Pihak Ingin Lemahkan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/01/339/697469/jasin-prihatin-banyak-pihak-ingin-lemahkan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/01/339/697469/jasin-prihatin-banyak-pihak-ingin-lemahkan-kpk</guid><pubDate>Senin 01 Oktober 2012 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/01/339/697469/3oOeo79niD.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/01/339/697469/3oOeo79niD.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kisruh antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 membuat mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, prihatin.
&amp;nbsp;
&quot;Kami sangat prihatin dengan adanya usaha-usaha itu (revisi),&quot; ujar Jasin usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).
&amp;nbsp;
Menurut Jasin, revisi terhadap Undang-Undang KPK tak perlu dilakukan. Pasalnya hal itu hanya akan melemahkan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam hal penyadapan dan penuntutan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya kira undang-undangnya cukup begitu saja. Itu sudah bagus, tidak usah diubah,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Jasin mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia belum menjadi suatu gerakan nasional yang dipahami secara seragam oleh seluruh lapisan atau komponen bangsa.
&amp;nbsp;
&quot;Artinya di sana sini masih ada yang tidak setuju langkah keras pemberantasan korupsi, misalnya tidak menyediakan fasilitas sebagaimana mestinya seperti gedung, penjara, dan undang-undangnya akan ada amandemen yang kemudian arahnya mereduksi kewenangan KPK. Itu mengindikasikan bahwa semangat pemberantasan korupsi oleh sebagian pihak masih setengah hati,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Oleh karenanya, sambung Jasin, masyarakat harus terus berjuang agar kewenangan KPK tak dilemahkan.
&amp;nbsp;
&quot;Maka kita harus terus berjuang jangan sampai KPK direduksi kewenanganya dan di revisi undang-undangnya dengan alasan apapun. Karena korupsi itu masih meluas di Indonesia dan dihampir seluruh bidang, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif, badan-badan besar negara juga masih banyak. Maka KPK itu perlu diperkuat, jangan direduksi,&quot; pesannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kisruh antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 membuat mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, prihatin.
&amp;nbsp;
&quot;Kami sangat prihatin dengan adanya usaha-usaha itu (revisi),&quot; ujar Jasin usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).
&amp;nbsp;
Menurut Jasin, revisi terhadap Undang-Undang KPK tak perlu dilakukan. Pasalnya hal itu hanya akan melemahkan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam hal penyadapan dan penuntutan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya kira undang-undangnya cukup begitu saja. Itu sudah bagus, tidak usah diubah,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Jasin mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia belum menjadi suatu gerakan nasional yang dipahami secara seragam oleh seluruh lapisan atau komponen bangsa.
&amp;nbsp;
&quot;Artinya di sana sini masih ada yang tidak setuju langkah keras pemberantasan korupsi, misalnya tidak menyediakan fasilitas sebagaimana mestinya seperti gedung, penjara, dan undang-undangnya akan ada amandemen yang kemudian arahnya mereduksi kewenangan KPK. Itu mengindikasikan bahwa semangat pemberantasan korupsi oleh sebagian pihak masih setengah hati,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Oleh karenanya, sambung Jasin, masyarakat harus terus berjuang agar kewenangan KPK tak dilemahkan.
&amp;nbsp;
&quot;Maka kita harus terus berjuang jangan sampai KPK direduksi kewenanganya dan di revisi undang-undangnya dengan alasan apapun. Karena korupsi itu masih meluas di Indonesia dan dihampir seluruh bidang, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif, badan-badan besar negara juga masih banyak. Maka KPK itu perlu diperkuat, jangan direduksi,&quot; pesannya.</content:encoded></item></channel></rss>
