<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Djoko Susilo Minta Fatwa ke MA, Menkum HAM Nilai Aneh</title><description>Menurut Amir, selama puluhan tahun dirinya menjadi seorang pengacara,  dia tidak pernah mengajukan surat untuk meminta fatwa ke MA terkait  dengan kasus klien yang ditanganinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/03/339/698286/djoko-susilo-minta-fatwa-ke-ma-menkum-ham-nilai-aneh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/03/339/698286/djoko-susilo-minta-fatwa-ke-ma-menkum-ham-nilai-aneh"/><item><title>Djoko Susilo Minta Fatwa ke MA, Menkum HAM Nilai Aneh</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/03/339/698286/djoko-susilo-minta-fatwa-ke-ma-menkum-ham-nilai-aneh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/03/339/698286/djoko-susilo-minta-fatwa-ke-ma-menkum-ham-nilai-aneh</guid><pubDate>Rabu 03 Oktober 2012 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/02/339/698286/9HMM3mM6dQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/02/339/698286/9HMM3mM6dQ.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pengajuan surat kepada Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh pengacara Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel dinilai oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin aneh.
&amp;nbsp;
Menurut Amir, selama puluhan tahun dirinya menjadi seorang pengacara, dia tidak pernah mengajukan surat untuk meminta fatwa ke MA terkait dengan kasus klien yang ditanganinya.
&amp;nbsp;
&quot;Belum pernah menghadapi pengalaman seperti ini dimana kemudian pengacara memohonkan fatwa ke MA dengan persoalan serupa,&quot; kata Amir, kepada wartawan, di Gedung DPR, Selasa (2/10/2012).
&amp;nbsp;
Menurut pengacara senior ini, tindakan yang dilakukan oleh pengacara Djoko Susilo, merupakan suatu sikap yang sah dan perlu dilakukan oleh seorang pengacara dalam membela klienya.
&amp;nbsp;
&quot;Saya pengacara sudah cukup tua tidak pernah saya lakukan (fatwa ke MA), namanya upaya itu dilakukan dengan itikad baik silahkan saja,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Namun begitu, kata dia, apapun hasil putusan MA maka pihak pengacara Djoko Susilo harus menerima putusan majelis hakim tertinggi di Indonesia itu.
&amp;nbsp;
&quot;MA punya sikap dan pegangan, jangan diperdebatkan bila MA bersikap,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel, mengajukan surat kepada KPK dan MA, terkait siapa yang berhak menangani kasus korupsi Simulator SIM, apakah Polri atau KPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengajuan surat kepada Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh pengacara Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel dinilai oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin aneh.
&amp;nbsp;
Menurut Amir, selama puluhan tahun dirinya menjadi seorang pengacara, dia tidak pernah mengajukan surat untuk meminta fatwa ke MA terkait dengan kasus klien yang ditanganinya.
&amp;nbsp;
&quot;Belum pernah menghadapi pengalaman seperti ini dimana kemudian pengacara memohonkan fatwa ke MA dengan persoalan serupa,&quot; kata Amir, kepada wartawan, di Gedung DPR, Selasa (2/10/2012).
&amp;nbsp;
Menurut pengacara senior ini, tindakan yang dilakukan oleh pengacara Djoko Susilo, merupakan suatu sikap yang sah dan perlu dilakukan oleh seorang pengacara dalam membela klienya.
&amp;nbsp;
&quot;Saya pengacara sudah cukup tua tidak pernah saya lakukan (fatwa ke MA), namanya upaya itu dilakukan dengan itikad baik silahkan saja,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Namun begitu, kata dia, apapun hasil putusan MA maka pihak pengacara Djoko Susilo harus menerima putusan majelis hakim tertinggi di Indonesia itu.
&amp;nbsp;
&quot;MA punya sikap dan pegangan, jangan diperdebatkan bila MA bersikap,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel, mengajukan surat kepada KPK dan MA, terkait siapa yang berhak menangani kasus korupsi Simulator SIM, apakah Polri atau KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
