<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Kamnas 100 Persen Menabrak Demokrasi</title><description>Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional (Kamnas) Agus  Gumiwang menuturkan, seluruh fraksi telah menyatakan penolakannya  terhadap draf yang dikirimkan oleh pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/04/339/699099/ruu-kamnas-100-persen-menabrak-demokrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/04/339/699099/ruu-kamnas-100-persen-menabrak-demokrasi"/><item><title>RUU Kamnas 100 Persen Menabrak Demokrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/04/339/699099/ruu-kamnas-100-persen-menabrak-demokrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/04/339/699099/ruu-kamnas-100-persen-menabrak-demokrasi</guid><pubDate>Kamis 04 Oktober 2012 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/04/339/699099/D3i3eAeXJ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/04/339/699099/D3i3eAeXJ2.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional (Kamnas) Agus Gumiwang menuturkan, seluruh fraksi telah menyatakan penolakannya terhadap draf yang dikirimkan oleh pemerintah.Sebab, pasal-pasal yang dikirimkan oleh pemerintah tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada dan berpotensi melahirkan kembali sikap represif pemerintah seperti pada masa Orde Baru.&quot;Misalnya definisi ancaman, secara hati-hati harus kita rumuskan. Banyak sekali pasal dan ayat yang tidak relevan. Kegiatan intelijen, pengaturan mengenai penyadapan pemeriksaan dan penahanan,&quot; kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).Kata dia, sampai saat ini Pansus masih menunggu penjelasan dari pihak pemerintah terkait usulan RUU itu. Sebab, Pansus menilai bahwa usulan tersebut telah melanggar cita-cita demokrasi.&quot;Penjelasan pemerintah kita mengedepankan etika, kita akan tahu kenapa pemerintah bersikeras untuk tetap membahas RUU Kamnas ini substansinya. Faktanya substansinya drafnya bahwa 100 persen melanggar,&quot; tegasnya.Agus menjelaskan, sebelum dibentuk pansus, Panitia Kerja (Panja) telah mengembalikan RUU itu, karena dianggap tidak memegang empat prinsip, yakni HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan supremasi sipil.&quot;Kekhawatiran itu jangan dijadikan monopoli pihak tertentu. Kalau dengan empat prinsip saya kira tidak ada celah untuk kembali ke zaman sebelum reformasi,&quot; paparnya.Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa pihaknya masih bisa bersikap fleksibel dengan melakukan perubahan terhadap RUU Darurat Militer.&quot;Kita bisa sama-sama fleksibel, kalaupun kita memaksakan RUU Kamnas ini mungkin kita bisa mengubah RUU darurat militer,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Keamanan Nasional (Kamnas) Agus Gumiwang menuturkan, seluruh fraksi telah menyatakan penolakannya terhadap draf yang dikirimkan oleh pemerintah.Sebab, pasal-pasal yang dikirimkan oleh pemerintah tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada dan berpotensi melahirkan kembali sikap represif pemerintah seperti pada masa Orde Baru.&quot;Misalnya definisi ancaman, secara hati-hati harus kita rumuskan. Banyak sekali pasal dan ayat yang tidak relevan. Kegiatan intelijen, pengaturan mengenai penyadapan pemeriksaan dan penahanan,&quot; kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).Kata dia, sampai saat ini Pansus masih menunggu penjelasan dari pihak pemerintah terkait usulan RUU itu. Sebab, Pansus menilai bahwa usulan tersebut telah melanggar cita-cita demokrasi.&quot;Penjelasan pemerintah kita mengedepankan etika, kita akan tahu kenapa pemerintah bersikeras untuk tetap membahas RUU Kamnas ini substansinya. Faktanya substansinya drafnya bahwa 100 persen melanggar,&quot; tegasnya.Agus menjelaskan, sebelum dibentuk pansus, Panitia Kerja (Panja) telah mengembalikan RUU itu, karena dianggap tidak memegang empat prinsip, yakni HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan supremasi sipil.&quot;Kekhawatiran itu jangan dijadikan monopoli pihak tertentu. Kalau dengan empat prinsip saya kira tidak ada celah untuk kembali ke zaman sebelum reformasi,&quot; paparnya.Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa pihaknya masih bisa bersikap fleksibel dengan melakukan perubahan terhadap RUU Darurat Militer.&quot;Kita bisa sama-sama fleksibel, kalaupun kita memaksakan RUU Kamnas ini mungkin kita bisa mengubah RUU darurat militer,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
