<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Betah di KPK, Penyidik Polri Harus Pensiun Dini</title><description>Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna tidak mempermasalahkan lima penyidik  Polri yang betah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/05/339/699378/betah-di-kpk-penyidik-polri-harus-pensiun-dini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/05/339/699378/betah-di-kpk-penyidik-polri-harus-pensiun-dini"/><item><title>Betah di KPK, Penyidik Polri Harus Pensiun Dini</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/05/339/699378/betah-di-kpk-penyidik-polri-harus-pensiun-dini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/05/339/699378/betah-di-kpk-penyidik-polri-harus-pensiun-dini</guid><pubDate>Jum'at 05 Oktober 2012 00:07 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Herdiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/04/339/699378/mQCJIKiB0t.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/04/339/699378/mQCJIKiB0t.jpg</image><title></title></images><description>BANDUNG - Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna tidak mempermasalahkan lima penyidik Polri yang betah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, untuk bisa bertahan di KPK bukan tanpa syarat.&amp;nbsp;&quot;Ada hak dari setiap masing-masing untuk bekerja, tapi saratnya harus pensiun. Itu adalah aturannya dengan mengajukan pensiun dini,&quot; kata Nanan kepada wartawan, Kamis (4/10/2012).&amp;nbsp;Menurutnya, Polri hanya menghormati KPK dalam memilik penyidiknya. Hal itu mengingat, dalam aturan UU KPK menyebut bahwa penyidik haruslah orang dari Kepolisian atau Kejaksaan. &amp;nbsp;Nanan menuturkan, pihaknya juga menghargai KPK yang akan mencari penyidik independen. Pasalnya, penyidik independen tersebut tidak ada dalam UU No 8 tahun 1981 yang menyatakan penyidik harus berasal dari Polri atau pihak berwenang lainnya.&amp;nbsp;&quot;Ya tidak mudah, karena ada aturannya. Tapi kami dukung meskipun itu terbentur aturan,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;Seperti diketahui, lima nama penyidik Polri yang masih bertahan di KPK dan belum kembali ke Polri yakni, Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto.</description><content:encoded>BANDUNG - Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna tidak mempermasalahkan lima penyidik Polri yang betah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, untuk bisa bertahan di KPK bukan tanpa syarat.&amp;nbsp;&quot;Ada hak dari setiap masing-masing untuk bekerja, tapi saratnya harus pensiun. Itu adalah aturannya dengan mengajukan pensiun dini,&quot; kata Nanan kepada wartawan, Kamis (4/10/2012).&amp;nbsp;Menurutnya, Polri hanya menghormati KPK dalam memilik penyidiknya. Hal itu mengingat, dalam aturan UU KPK menyebut bahwa penyidik haruslah orang dari Kepolisian atau Kejaksaan. &amp;nbsp;Nanan menuturkan, pihaknya juga menghargai KPK yang akan mencari penyidik independen. Pasalnya, penyidik independen tersebut tidak ada dalam UU No 8 tahun 1981 yang menyatakan penyidik harus berasal dari Polri atau pihak berwenang lainnya.&amp;nbsp;&quot;Ya tidak mudah, karena ada aturannya. Tapi kami dukung meskipun itu terbentur aturan,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;Seperti diketahui, lima nama penyidik Polri yang masih bertahan di KPK dan belum kembali ke Polri yakni, Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto.</content:encoded></item></channel></rss>
