<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Keanehan Dalam Kasus Kompol Novel</title><description>Hikmahanto Juwana, menilai, penganiayaan dan pembunuhan yang diadukan kepada Kompol Novel bukanlah delik aduan, namun sebuah delik umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/08/339/700484/ada-keanehan-dalam-kasus-kompol-novel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/08/339/700484/ada-keanehan-dalam-kasus-kompol-novel"/><item><title>Ada Keanehan Dalam Kasus Kompol Novel</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/08/339/700484/ada-keanehan-dalam-kasus-kompol-novel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/08/339/700484/ada-keanehan-dalam-kasus-kompol-novel</guid><pubDate>Senin 08 Oktober 2012 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/08/339/700484/KzfAt6XtW8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi dok. okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/08/339/700484/KzfAt6XtW8.jpg</image><title>ilustrasi dok. okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan anggota Tim 8, Hikmahanto Juwana, menilai, ada kejanggalan dalam penetapan Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap para pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.
&amp;nbsp;
Menurutnya penganiayaan dan pembunuhan yang diadukan kepada Kompol Novel bukanlah delik aduan, namun sebuah delik umum.
&amp;nbsp;
&quot;Delik umum dalam KUHP tidak diperlukan aduan. Maka sangat aneh ketika Polda Bengkulu baru bergerak setelah ada pengaduan di tahun 2012 atas kejadian di tahun 2004,&quot; kata Hikmahanto, melalui realesenya yang diterima Okezone, Minggu (7/10/2012).
&amp;nbsp;
Keanehan lain dalam kasus tersebut, kata dia, berupa sidang etik terhadap Novel. Pasalnya, jika mengetahui bahwa Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan, kenapa tidak dilakukan proses hukum terhadapnya saat itu? &quot;Padahal sidang etik dilakukan dalam suasana serba Kepolisian,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Hikmahanto menuturkan, dalam logika hukum apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Heri Wijayanto, sangat aneh. Tidak heran bila publik menuding pihak kepolisian mengada-ada dalam proses penegakan hukum yang dikalaimnya sebagai tindak pidana murni.
&amp;nbsp;
Belum lagi siang kemarin di depan KPK, sambung Hikmahanto, sejumlah orang  yang dianiaya oleh pihak kepolisian mempertanyakan kasus hukum mereka dan keluarga yang menjadi korban terhadap polisi yang melakukan penganiayaan.
&amp;nbsp;
&quot;Tindakan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu bila diteruskan justru akan melegitimasi institusi kepolisian di mata publik,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Untuk itu, Hikamhanto berharap, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, segera bertindak dan menginstruksikan kepada Kapolri agar berbagai unit di Kepolisian tidak melakukan tindakan-tindakan yang berdampak negatif pada institusi Kepolisian di mata publik.
&amp;nbsp;
&quot;Institusi Kepolisian harus dijaga kredibilitasnya dan publik harus terus dibuat percaya karena polisi mempunyai tugas yang vital dan strategis di masyarakat,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
&quot;Untuk itu Presiden sekali lagi harus menyelamatkan institusi Kepolisian dari berbagai akrobat hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang bertujuan untuk tujuan yang tidak seharusnya, terutama melemahkan KPK atau menghentikan proses hukum di KPK bagi personilnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan anggota Tim 8, Hikmahanto Juwana, menilai, ada kejanggalan dalam penetapan Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap para pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.
&amp;nbsp;
Menurutnya penganiayaan dan pembunuhan yang diadukan kepada Kompol Novel bukanlah delik aduan, namun sebuah delik umum.
&amp;nbsp;
&quot;Delik umum dalam KUHP tidak diperlukan aduan. Maka sangat aneh ketika Polda Bengkulu baru bergerak setelah ada pengaduan di tahun 2012 atas kejadian di tahun 2004,&quot; kata Hikmahanto, melalui realesenya yang diterima Okezone, Minggu (7/10/2012).
&amp;nbsp;
Keanehan lain dalam kasus tersebut, kata dia, berupa sidang etik terhadap Novel. Pasalnya, jika mengetahui bahwa Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan, kenapa tidak dilakukan proses hukum terhadapnya saat itu? &quot;Padahal sidang etik dilakukan dalam suasana serba Kepolisian,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Hikmahanto menuturkan, dalam logika hukum apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Heri Wijayanto, sangat aneh. Tidak heran bila publik menuding pihak kepolisian mengada-ada dalam proses penegakan hukum yang dikalaimnya sebagai tindak pidana murni.
&amp;nbsp;
Belum lagi siang kemarin di depan KPK, sambung Hikmahanto, sejumlah orang  yang dianiaya oleh pihak kepolisian mempertanyakan kasus hukum mereka dan keluarga yang menjadi korban terhadap polisi yang melakukan penganiayaan.
&amp;nbsp;
&quot;Tindakan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu bila diteruskan justru akan melegitimasi institusi kepolisian di mata publik,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Untuk itu, Hikamhanto berharap, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, segera bertindak dan menginstruksikan kepada Kapolri agar berbagai unit di Kepolisian tidak melakukan tindakan-tindakan yang berdampak negatif pada institusi Kepolisian di mata publik.
&amp;nbsp;
&quot;Institusi Kepolisian harus dijaga kredibilitasnya dan publik harus terus dibuat percaya karena polisi mempunyai tugas yang vital dan strategis di masyarakat,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;
&quot;Untuk itu Presiden sekali lagi harus menyelamatkan institusi Kepolisian dari berbagai akrobat hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang bertujuan untuk tujuan yang tidak seharusnya, terutama melemahkan KPK atau menghentikan proses hukum di KPK bagi personilnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
