<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Upaya Penangkapan Kompol Novel Tidak Etis</title><description>Apalagi kasus yang sedang disidik adalah kasus yang melibatkan petinggi Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/08/339/700683/upaya-penangkapan-kompol-novel-tidak-etis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/08/339/700683/upaya-penangkapan-kompol-novel-tidak-etis"/><item><title>Upaya Penangkapan Kompol Novel Tidak Etis</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/08/339/700683/upaya-penangkapan-kompol-novel-tidak-etis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/08/339/700683/upaya-penangkapan-kompol-novel-tidak-etis</guid><pubDate>Senin 08 Oktober 2012 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/08/339/700683/HL1XACWIQV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasek Suardika (berjas) (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/08/339/700683/HL1XACWIQV.jpg</image><title>Pasek Suardika (berjas) (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rencana polisi menangkap Kompol Novel Baswedan saat bertugas menjadi penyidik KPK dianggap tidak etis. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau dilihat dari langkah yang dilakukan polisi, itu secara yuridis ya, tapi secara etis dan taktis kurang pas,&quot; kata politikus Partai Demokrat itu kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10/2012).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan, hal itu tidak etis dikarenakan penangkapan ini terjadi saat sang penyidik tengah menjalankan tugasnya. Apalagi kasus yang sedang disidik adalah kasus yang melibatkan petinggi Polri.
&amp;nbsp;
&quot;Itu jadi tidak etis dan taktis karena itu menyasar pada orang yang sedang bertugas menjalankan penyidikan terkait dengan kasus yang melibatkan petinggi Polri,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Namun, dia menyebut langkah polri sudah tepat dalam menangani pelanggar pidana umum. Dalam hal ini, Kompol Novel oleh Polri dijadikan tersangka untuk kasus pidana dugaan pembunuhan pencuri walet yang terjadi tujuh tahun silam.
&amp;nbsp;
&quot;Secara yuridis memang pidana umum itu ranah polisi, tidak boleh ada yang menghalangi dan dia mesti mempertanggungjawabkannya di pengadilan,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;
Dia juga mengatakan, sekalipun pelanggar pidana umum tadi adalah seorang jenderal, tidak boleh ada yang menghalangi penyelesaian kasusnya.
&amp;nbsp;
&quot;Penegakan hukum itu tidak boleh dihalangi dalam kondisi apapun. Baik dia karena menjadi sesorang jendaral bintang dua,tiga atau apapun lalu proses hukum tidak berjalan, atau karena dia penyidik KPK dia tidak boleh disentuh, itu tidak boleh terjadi,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rencana polisi menangkap Kompol Novel Baswedan saat bertugas menjadi penyidik KPK dianggap tidak etis. Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau dilihat dari langkah yang dilakukan polisi, itu secara yuridis ya, tapi secara etis dan taktis kurang pas,&quot; kata politikus Partai Demokrat itu kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10/2012).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan, hal itu tidak etis dikarenakan penangkapan ini terjadi saat sang penyidik tengah menjalankan tugasnya. Apalagi kasus yang sedang disidik adalah kasus yang melibatkan petinggi Polri.
&amp;nbsp;
&quot;Itu jadi tidak etis dan taktis karena itu menyasar pada orang yang sedang bertugas menjalankan penyidikan terkait dengan kasus yang melibatkan petinggi Polri,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Namun, dia menyebut langkah polri sudah tepat dalam menangani pelanggar pidana umum. Dalam hal ini, Kompol Novel oleh Polri dijadikan tersangka untuk kasus pidana dugaan pembunuhan pencuri walet yang terjadi tujuh tahun silam.
&amp;nbsp;
&quot;Secara yuridis memang pidana umum itu ranah polisi, tidak boleh ada yang menghalangi dan dia mesti mempertanggungjawabkannya di pengadilan,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;
Dia juga mengatakan, sekalipun pelanggar pidana umum tadi adalah seorang jenderal, tidak boleh ada yang menghalangi penyelesaian kasusnya.
&amp;nbsp;
&quot;Penegakan hukum itu tidak boleh dihalangi dalam kondisi apapun. Baik dia karena menjadi sesorang jendaral bintang dua,tiga atau apapun lalu proses hukum tidak berjalan, atau karena dia penyidik KPK dia tidak boleh disentuh, itu tidak boleh terjadi,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
