<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepemimpinan di Solo Kosong, Ini Penjelasan Ketua DPRD</title><description>Ada anggapan kepemimpinan di Solo absen pascapengunduran diri Jokowi. Terkait hal tersebut Ketua DPRD Solo memberikan penjelasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/15/511/704256/kepemimpinan-di-solo-kosong-ini-penjelasan-ketua-dprd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/15/511/704256/kepemimpinan-di-solo-kosong-ini-penjelasan-ketua-dprd"/><item><title>Kepemimpinan di Solo Kosong, Ini Penjelasan Ketua DPRD</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/15/511/704256/kepemimpinan-di-solo-kosong-ini-penjelasan-ketua-dprd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/15/511/704256/kepemimpinan-di-solo-kosong-ini-penjelasan-ketua-dprd</guid><pubDate>Senin 15 Oktober 2012 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/15/511/704256/9Q9xMI4Hkh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hadi Rudyatmo (Dok: Sindo TV/Septyantoro AN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/15/511/704256/9Q9xMI4Hkh.jpg</image><title>Hadi Rudyatmo (Dok: Sindo TV/Septyantoro AN)</title></images><description>SOLO - Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno membantah kepemimpinan di Kota Solo, Jawa Tengah, kosong pascapengunduran diri Joko Widodo (Jokowi).Jokowi diberhentikan sebagai wali kota per 1 Oktober. Disusul, 4 Oktober, FX Hadi Rudyatmo, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil wali kota.Sukasno dengan tegas mengatakan FX Hadi Rudyatmo saat ini masih menjabat sebagai wakil wali kota. Dia baru diberhentikan bila dilantik sebagai wali kota menggantikan posisi yang ditinggalkan Jokowi.Menurut Sukasno, ini mengacu pada  SK Mendagri No 131.33-699/2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta menjadi Wali Kota Surakarta dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Surakarta.Dalam SK tersebut, kata Sukasno, FX Hadi Rudyatmo disahkan sebagai wali kota sejak tanggal pelantikan. Masa tugasnya akan berakhir pada 2015 mendatang.&amp;ldquo;Keputusan itu berlaku semenjak yang bersangkutan dilantik. Dengan kata lain, Pak Hadi Rudyatmo masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surakarta. Jadi tidak benar terjadi kekosongan pemimpin di Kota Surakarta,&amp;rdquo; tegasnya, Senin (15/10/2012).Diakui Sukasno, SK Mendagri yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Oktober 2012 tersebut agak berbeda dengan SK menteri pada umumnya. Bila pada umumnya SK dinyatakan berlaku semenjak tanggal ditetapkan, sedangkan pada SK tersebut dinyatakan berlaku sejak yang bersangkutan dilantik menjadi wali kota.</description><content:encoded>SOLO - Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno membantah kepemimpinan di Kota Solo, Jawa Tengah, kosong pascapengunduran diri Joko Widodo (Jokowi).Jokowi diberhentikan sebagai wali kota per 1 Oktober. Disusul, 4 Oktober, FX Hadi Rudyatmo, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil wali kota.Sukasno dengan tegas mengatakan FX Hadi Rudyatmo saat ini masih menjabat sebagai wakil wali kota. Dia baru diberhentikan bila dilantik sebagai wali kota menggantikan posisi yang ditinggalkan Jokowi.Menurut Sukasno, ini mengacu pada  SK Mendagri No 131.33-699/2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta menjadi Wali Kota Surakarta dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Surakarta.Dalam SK tersebut, kata Sukasno, FX Hadi Rudyatmo disahkan sebagai wali kota sejak tanggal pelantikan. Masa tugasnya akan berakhir pada 2015 mendatang.&amp;ldquo;Keputusan itu berlaku semenjak yang bersangkutan dilantik. Dengan kata lain, Pak Hadi Rudyatmo masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surakarta. Jadi tidak benar terjadi kekosongan pemimpin di Kota Surakarta,&amp;rdquo; tegasnya, Senin (15/10/2012).Diakui Sukasno, SK Mendagri yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Oktober 2012 tersebut agak berbeda dengan SK menteri pada umumnya. Bila pada umumnya SK dinyatakan berlaku semenjak tanggal ditetapkan, sedangkan pada SK tersebut dinyatakan berlaku sejak yang bersangkutan dilantik menjadi wali kota.</content:encoded></item></channel></rss>
