<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tunda Vonis Wa Ode Nurhayati</title><description>Majelis hakim beralasan vonis terhadap politisi PAN tersebut belum dapat  dibacakan karena ada beberapa putusan yang masih disempurnakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/16/339/704700/hakim-tunda-vonis-wa-ode-nurhayati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/16/339/704700/hakim-tunda-vonis-wa-ode-nurhayati"/><item><title>Hakim Tunda Vonis Wa Ode Nurhayati</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/16/339/704700/hakim-tunda-vonis-wa-ode-nurhayati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/16/339/704700/hakim-tunda-vonis-wa-ode-nurhayati</guid><pubDate>Selasa 16 Oktober 2012 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/16/339/704700/GqCKOn5W8r.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/16/339/704700/GqCKOn5W8r.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, pada lanjutan perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
&amp;nbsp;
Majelis hakim beralasan vonis terhadap politisi PAN tersebut belum dapat dibacakan karena ada beberapa putusan yang masih disempurnakan.
&amp;nbsp;
&quot;Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus di sepurnakan. Jadi belum bisa di bacakan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
&amp;nbsp;
Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan membacakan vonis Wa Ode Nurhayati pada Kamis 18 Oktober 2012. &quot;Kamis tanggal 18 Oktober jam 13.00 WIB untuk dibacakan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, pada lanjutan perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
&amp;nbsp;
Majelis hakim beralasan vonis terhadap politisi PAN tersebut belum dapat dibacakan karena ada beberapa putusan yang masih disempurnakan.
&amp;nbsp;
&quot;Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus di sepurnakan. Jadi belum bisa di bacakan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
&amp;nbsp;
Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan membacakan vonis Wa Ode Nurhayati pada Kamis 18 Oktober 2012. &quot;Kamis tanggal 18 Oktober jam 13.00 WIB untuk dibacakan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
