<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Terima Dipecat, PNS Menggugat ke PTUN</title><description>Dasar gugatan adalah tindakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado  yang menghapus nama Enny dari struktur organisasi pada  November 2011 lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/17/339/705282/tak-terima-dipecat-pns-menggugat-ke-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/17/339/705282/tak-terima-dipecat-pns-menggugat-ke-ptun"/><item><title>Tak Terima Dipecat, PNS Menggugat ke PTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/17/339/705282/tak-terima-dipecat-pns-menggugat-ke-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/17/339/705282/tak-terima-dipecat-pns-menggugat-ke-ptun</guid><pubDate>Rabu 17 Oktober 2012 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/17/339/705282/quf0Adugu0.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/17/339/705282/quf0Adugu0.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Perseteruan antara Enny Umbas dan Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut masuk ke ranah hukum. Mantan Bendahara Dinas Pariwisata Kota Manado itu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatan dirinya sebagai PNS.
&amp;nbsp;
Enny Umbas melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy SH, menyatakan gugatan terhadap keputusan wali kota diterima langsung kepala PTUN dengan bukti surat bernomor 42/G.TUN/2012/PTUN.Mdo.
&amp;nbsp;
Menurut Ronny, dasar gugatannya adalah tindakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado yang menghapus nama Enny dari struktur organisasi Dinas Pariwisata pada November 2011 lalu. Alasan Enny dianggap tidak loyal kepada intitusi, karena telah membeberkan rahasia pengelolaan keuangan kantor kepada aparat penegak hukum.
&amp;nbsp;
Enny Umbas adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Manado dengan golongan IIb. &quot;Selain itu, masih banyak bukti-bukti&amp;nbsp; yang menurut kami, pemecatan klien kami tidak mendasar,&quot; jelas Talapessy dalam keterangannya, Rabu (17/10/2012).
&amp;nbsp;
Dengan bukti-bukti yang ada, Ronny menyakini Enny dipecat tidak sesuai prosedur. &quot;Untuk memproses PNS yang mengundurkan diri, butuh waktu dan prosedur yang berlandaskan aturan UU Kepegawaian. Tapi yang dialami klien kami, keputusan yang cacat hukumnya,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Dia optimistis, keadilan akan diperoleh Enny lewat proses pengadilan. &quot;Kami memandang keadilan serta hukum di semua tempat adalah sama, dan keadilan berlaku untuk setiap warga negara, dan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum. Kami sudah siap dengan berbagai bukti bahwa pemecatan atas klien kami sebagai PNS, menyalahi aturan,&quot; tegas Talapessy.
&amp;nbsp;
Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan menegaskan, pihaknya siap mengawal proses penuntutan keadialan atas Enny Umbas.
&amp;nbsp;
&quot;Kami pandang kasus ini sangat luar biasa. Ketika ada warga negara yang membeberkan sebuah kasus korupsi, malah menjadi korban ketidak adilan penguasa. AMTI siap mengawal dan berjuang bersama Enny Umbas dan kuasa hukumnya hingga finalnya nanti,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Perseteruan antara Enny Umbas dan Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut masuk ke ranah hukum. Mantan Bendahara Dinas Pariwisata Kota Manado itu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatan dirinya sebagai PNS.
&amp;nbsp;
Enny Umbas melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy SH, menyatakan gugatan terhadap keputusan wali kota diterima langsung kepala PTUN dengan bukti surat bernomor 42/G.TUN/2012/PTUN.Mdo.
&amp;nbsp;
Menurut Ronny, dasar gugatannya adalah tindakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado yang menghapus nama Enny dari struktur organisasi Dinas Pariwisata pada November 2011 lalu. Alasan Enny dianggap tidak loyal kepada intitusi, karena telah membeberkan rahasia pengelolaan keuangan kantor kepada aparat penegak hukum.
&amp;nbsp;
Enny Umbas adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Manado dengan golongan IIb. &quot;Selain itu, masih banyak bukti-bukti&amp;nbsp; yang menurut kami, pemecatan klien kami tidak mendasar,&quot; jelas Talapessy dalam keterangannya, Rabu (17/10/2012).
&amp;nbsp;
Dengan bukti-bukti yang ada, Ronny menyakini Enny dipecat tidak sesuai prosedur. &quot;Untuk memproses PNS yang mengundurkan diri, butuh waktu dan prosedur yang berlandaskan aturan UU Kepegawaian. Tapi yang dialami klien kami, keputusan yang cacat hukumnya,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Dia optimistis, keadilan akan diperoleh Enny lewat proses pengadilan. &quot;Kami memandang keadilan serta hukum di semua tempat adalah sama, dan keadilan berlaku untuk setiap warga negara, dan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum. Kami sudah siap dengan berbagai bukti bahwa pemecatan atas klien kami sebagai PNS, menyalahi aturan,&quot; tegas Talapessy.
&amp;nbsp;
Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan menegaskan, pihaknya siap mengawal proses penuntutan keadialan atas Enny Umbas.
&amp;nbsp;
&quot;Kami pandang kasus ini sangat luar biasa. Ketika ada warga negara yang membeberkan sebuah kasus korupsi, malah menjadi korban ketidak adilan penguasa. AMTI siap mengawal dan berjuang bersama Enny Umbas dan kuasa hukumnya hingga finalnya nanti,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
