<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Politikus Golkar Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid</title><description>Direktorat reserse dan kriminal khusus ( Direskrimsus ) Polda Maluku  Utara secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku  Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dugaan korupsi dana  pembangunan mesjid raya senilai Rp22 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/19/340/706396/politikus-golkar-jadi-tersangka-korupsi-dana-pembangunan-masjid</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/19/340/706396/politikus-golkar-jadi-tersangka-korupsi-dana-pembangunan-masjid"/><item><title>Politikus Golkar Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/19/340/706396/politikus-golkar-jadi-tersangka-korupsi-dana-pembangunan-masjid</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/19/340/706396/politikus-golkar-jadi-tersangka-korupsi-dana-pembangunan-masjid</guid><pubDate>Jum'at 19 Oktober 2012 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Usman Sidik Dana Ezha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/19/340/706396/5CxdkQ6Scn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/19/340/706396/5CxdkQ6Scn.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>TERNATE- Direktorat reserse dan kriminal khusus ( Direskrimsus ) Polda Maluku Utara secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan mesjid raya senilai Rp22 miliar. Penetapan Ahmad Hidayat yang juga ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara itu berdasarkan pemeriksaan 28 orang saksi&amp;nbsp; dan keterangan tiga orang saksi ahli.Selain Ahmad Hidayat, Polda Maluku Utara&amp;nbsp; juga&amp;nbsp; menetapkan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula&amp;nbsp; Machmud Syafrudin&amp;nbsp; dan&amp;nbsp; Direktur Utama&amp;nbsp; PT Mangoli Fatma , Munawar&amp;nbsp; Mange&amp;nbsp; sebagai tersangka&amp;nbsp; dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya. &amp;nbsp;Kabid Humas Polda Maluku Utara&amp;nbsp; Kompol Hendrik M Rusmayor&amp;nbsp; mengatakan, dugaan korupsi pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula&amp;nbsp; dalam kasus dugaan korupsi dan pembangunan mesjid raya ini, Ahmad Hidayat diduga sebagai aktor intelekual. &amp;ldquo;Penyidik telah memeriksa 28 delapan orang saksi dan tiga orang saksi ahli, Ahmad Hidayat Mus di tetapkan tersangka,&amp;rdquo; kata Hendrik , Jumat (19/10/2012).Untuk diketahui,&amp;nbsp; pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula&amp;nbsp; dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ) setempat pada tahun 2006&amp;nbsp; hingga tahun 2008&amp;nbsp; sebesar Rp15 miliar. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan mesjid raya.&amp;nbsp; Kemudian pada tahun 2009 hingga 2010&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pemda Kabupaten Kepulauan Sula&amp;nbsp; kembali menganggarkan dana pembangunan mesjid raya&amp;nbsp; sebesar Rp7 miliar, namun pembangunan mesjid raya tersebut tak pernah selelai. </description><content:encoded>TERNATE- Direktorat reserse dan kriminal khusus ( Direskrimsus ) Polda Maluku Utara secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan mesjid raya senilai Rp22 miliar. Penetapan Ahmad Hidayat yang juga ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara itu berdasarkan pemeriksaan 28 orang saksi&amp;nbsp; dan keterangan tiga orang saksi ahli.Selain Ahmad Hidayat, Polda Maluku Utara&amp;nbsp; juga&amp;nbsp; menetapkan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula&amp;nbsp; Machmud Syafrudin&amp;nbsp; dan&amp;nbsp; Direktur Utama&amp;nbsp; PT Mangoli Fatma , Munawar&amp;nbsp; Mange&amp;nbsp; sebagai tersangka&amp;nbsp; dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya. &amp;nbsp;Kabid Humas Polda Maluku Utara&amp;nbsp; Kompol Hendrik M Rusmayor&amp;nbsp; mengatakan, dugaan korupsi pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula&amp;nbsp; dalam kasus dugaan korupsi dan pembangunan mesjid raya ini, Ahmad Hidayat diduga sebagai aktor intelekual. &amp;ldquo;Penyidik telah memeriksa 28 delapan orang saksi dan tiga orang saksi ahli, Ahmad Hidayat Mus di tetapkan tersangka,&amp;rdquo; kata Hendrik , Jumat (19/10/2012).Untuk diketahui,&amp;nbsp; pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula&amp;nbsp; dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ) setempat pada tahun 2006&amp;nbsp; hingga tahun 2008&amp;nbsp; sebesar Rp15 miliar. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan mesjid raya.&amp;nbsp; Kemudian pada tahun 2009 hingga 2010&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pemda Kabupaten Kepulauan Sula&amp;nbsp; kembali menganggarkan dana pembangunan mesjid raya&amp;nbsp; sebesar Rp7 miliar, namun pembangunan mesjid raya tersebut tak pernah selelai. </content:encoded></item></channel></rss>
