<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Kaji SP3 Kasus Baturaja</title><description>Kejagung akan mengevaluasi penerbitan Surat Perintah  Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Marzuki Alie dalam kasus dugaan  korupsi optimalisasi PT Semen Baturaja senilai Rp600 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707724/kejagung-kaji-sp3-kasus-baturaja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707724/kejagung-kaji-sp3-kasus-baturaja"/><item><title>Kejagung Kaji SP3 Kasus Baturaja</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707724/kejagung-kaji-sp3-kasus-baturaja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707724/kejagung-kaji-sp3-kasus-baturaja</guid><pubDate>Selasa 23 Oktober 2012 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/23/339/707724/m8fg05Z2dl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/23/339/707724/m8fg05Z2dl.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Marzuki Alie dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi PT Semen Baturaja senilai Rp600 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Akan kita pelajari dan dievaluasi. Nanti akan dikoordinasikan dengan Jampidsus,&quot; kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan, Senin (22/10/2012).
&amp;nbsp;
Hal senada disampaikan salah seorang pejabat Pengaduan Masyarakat Kejagung, Ibnu Firman. Ia mengatakan, pekan ini pihaknya akan menyampaikan hasil konfirmasi para pimpinan Kejagung tentang kelanjutan evaluasi SP3 tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Pertanyaan ini akan disikapi oleh pimpinan (Kejagung), satu minggu lagi (minggu ini) hasil konfirmasinya dapat kita sampaikan,&quot; ujar Ibnu.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, Kejagung tidak segan membuka kembali penyidikan kasus ini apabila ditemukan adanya fakta baru yang dapat membatalkan SP3 Ketua DPR itu.
&amp;nbsp;
&quot;Apabila terlihat fakta baru, kasus SP3 Marzuki Alie akan ditindaklanjuti. Hal ini nantinya akan dijelaskan oleh Kapuspenkum atau pejabat terkait yang menangani kasus SP3 ini,&quot; sebut Ibnu.
&amp;nbsp;
Terkait hal tersebut, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengapresiasi sikap Kejagung tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang dipetieskan.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada kata usang untuk sebuah praktek korupsi. Sekalipun terjadi pada waktu yang lampau, hal itu masih bisa diusut kembali. Komitmen Kejagung untuk mengevaluasi SP3 ini layak diapresiasi,&quot; ujar Abdullah.
&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, di penghujung 2011 lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono pernah menjanjikan kepada publik untuk mengevaluasi SP3 yang pernah dikeluarkan instansinya atas kasus PT Semen Baturaja yang melibatkan Marzuki Alie.
&amp;nbsp;
Marzuki saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
&amp;nbsp;
Para tersangka dalam proyek senilai Rp600 miliar itu yakni Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya selaku Kepala Departemen Niaga dan Darusman yang menjabat sebagai Direktur Teknik.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Marzuki Alie dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi PT Semen Baturaja senilai Rp600 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Akan kita pelajari dan dievaluasi. Nanti akan dikoordinasikan dengan Jampidsus,&quot; kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan, Senin (22/10/2012).
&amp;nbsp;
Hal senada disampaikan salah seorang pejabat Pengaduan Masyarakat Kejagung, Ibnu Firman. Ia mengatakan, pekan ini pihaknya akan menyampaikan hasil konfirmasi para pimpinan Kejagung tentang kelanjutan evaluasi SP3 tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Pertanyaan ini akan disikapi oleh pimpinan (Kejagung), satu minggu lagi (minggu ini) hasil konfirmasinya dapat kita sampaikan,&quot; ujar Ibnu.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, Kejagung tidak segan membuka kembali penyidikan kasus ini apabila ditemukan adanya fakta baru yang dapat membatalkan SP3 Ketua DPR itu.
&amp;nbsp;
&quot;Apabila terlihat fakta baru, kasus SP3 Marzuki Alie akan ditindaklanjuti. Hal ini nantinya akan dijelaskan oleh Kapuspenkum atau pejabat terkait yang menangani kasus SP3 ini,&quot; sebut Ibnu.
&amp;nbsp;
Terkait hal tersebut, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengapresiasi sikap Kejagung tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang dipetieskan.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada kata usang untuk sebuah praktek korupsi. Sekalipun terjadi pada waktu yang lampau, hal itu masih bisa diusut kembali. Komitmen Kejagung untuk mengevaluasi SP3 ini layak diapresiasi,&quot; ujar Abdullah.
&amp;nbsp;
Sekadar diketahui, di penghujung 2011 lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono pernah menjanjikan kepada publik untuk mengevaluasi SP3 yang pernah dikeluarkan instansinya atas kasus PT Semen Baturaja yang melibatkan Marzuki Alie.
&amp;nbsp;
Marzuki saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
&amp;nbsp;
Para tersangka dalam proyek senilai Rp600 miliar itu yakni Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya selaku Kepala Departemen Niaga dan Darusman yang menjabat sebagai Direktur Teknik.</content:encoded></item></channel></rss>
