<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dhana Widyatmika Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara</title><description>Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan  pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, agar dijatuhi  hukuman 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707732/dhana-widyatmika-dituntut-hukuman-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707732/dhana-widyatmika-dituntut-hukuman-12-tahun-penjara"/><item><title>Dhana Widyatmika Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707732/dhana-widyatmika-dituntut-hukuman-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707732/dhana-widyatmika-dituntut-hukuman-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 23 Oktober 2012 01:36 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/23/339/707732/0Wn19orkwm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dhana Widyatmika (Foto: dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/23/339/707732/0Wn19orkwm.jpg</image><title>Dhana Widyatmika (Foto: dok okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, agar dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,&quot; ucap jaksa Kuntadi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin malam (22/10/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan Dhana dan dirampas oleh negara. Kuntadi menilai Dhana telah merugikan negara hingga sekitar Rp3,4 miliar. &quot;Benar uang Rp3,4 miliar dari Nindya Karya berkaitan dengan uang menyalahi hukum berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo,&quot; terang Kuntadi.
&amp;nbsp;
Sebagai pegawai golongan III/C, Jaksa menganggap semua kekayaan milik Dhana didapat dari cara yang tidak wajar. Sebagai penyelenggara negara, dia juga dinilai tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&amp;nbsp;
Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.
&amp;nbsp;
Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Dhana juga memiliki sejumlah aset dari rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga.
&amp;nbsp;
Dhana diduga menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak. Hasil gratifikasi itu lalu diputar dan disamarkan dengan bentuk antara lain usaha dagang dan aset bergerak. &quot;Unsur menempatkan, transfer, membelanjakan, mengubah bentuk atas harta yang diduga dari hasil tindak pidana,&quot; kata Jaksa.
&amp;nbsp;
Dhana dinyatakan melanggar pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.
&amp;nbsp;
Dhana sendiri berkeberatan dengan tuntutan jaksa. Dia dan pengacanya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. &quot;Saya sendiri akan ajukan pembelaan. Penasehat hukum saya juga akan ajukan pembelaan,&quot; ucap Dhana.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, agar dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,&quot; ucap jaksa Kuntadi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin malam (22/10/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan Dhana dan dirampas oleh negara. Kuntadi menilai Dhana telah merugikan negara hingga sekitar Rp3,4 miliar. &quot;Benar uang Rp3,4 miliar dari Nindya Karya berkaitan dengan uang menyalahi hukum berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo,&quot; terang Kuntadi.
&amp;nbsp;
Sebagai pegawai golongan III/C, Jaksa menganggap semua kekayaan milik Dhana didapat dari cara yang tidak wajar. Sebagai penyelenggara negara, dia juga dinilai tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&amp;nbsp;
Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.
&amp;nbsp;
Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Dhana juga memiliki sejumlah aset dari rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga.
&amp;nbsp;
Dhana diduga menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak. Hasil gratifikasi itu lalu diputar dan disamarkan dengan bentuk antara lain usaha dagang dan aset bergerak. &quot;Unsur menempatkan, transfer, membelanjakan, mengubah bentuk atas harta yang diduga dari hasil tindak pidana,&quot; kata Jaksa.
&amp;nbsp;
Dhana dinyatakan melanggar pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.
&amp;nbsp;
Dhana sendiri berkeberatan dengan tuntutan jaksa. Dia dan pengacanya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. &quot;Saya sendiri akan ajukan pembelaan. Penasehat hukum saya juga akan ajukan pembelaan,&quot; ucap Dhana.</content:encoded></item></channel></rss>
