<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peran Joyo dan Ignatius dalam Kasus Hambalang</title><description>Berikut peran Joyo dan Ignatius dalam kasus senilai Rp2,5 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707913/peran-joyo-dan-ignatius-dalam-kasus-hambalang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707913/peran-joyo-dan-ignatius-dalam-kasus-hambalang"/><item><title>Peran Joyo dan Ignatius dalam Kasus Hambalang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707913/peran-joyo-dan-ignatius-dalam-kasus-hambalang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/23/339/707913/peran-joyo-dan-ignatius-dalam-kasus-hambalang</guid><pubDate>Selasa 23 Oktober 2012 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/23/339/707913/yOmyssK9ic.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/23/339/707913/yOmyssK9ic.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto disebut-sebut terlibat dalam penyimpangan proyek&amp;nbsp; Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Dalam laporan hasil pemeriksaan per 1 Oktober 2012 yang diterima Okezone, Senin (22/10/2012), disebutkan peran Joyo dan jajaranya. Laporan itu juga memuat nama Politikus Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.Berikut peran Joyo dan Ignatius dalam kasus senilai Rp2,5 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):1. Kepala BPN Joyo Winoto menandatangani SK Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 M2 meskipun syarat yang dilampirkan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak lama diduga palsu. Selain itu persyaratan lainya berupa Surat Pernyataan Ses Kemenpora yang menyatakan bahwa pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berhasarkan LHP BPK RI adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Situasi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.2. Kasubag TU BPN berinisial LAW atas perintah Sestama BPN Managam Manurung menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas tanah seluas 312.448 M2 kepada Ignasius Mulyono tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon. Hal ini melanggar prosedur yang diatur dalam Keputusan BPN No 1 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat diserahkan kepada institusi pemohon atau kuasa yang ditunjuknya.Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ignasius dan Joyo terkait kasus Hambalang. Ignasius sendiri mengaku hanya menjalankan perintah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang. Namun di LHP tidak disebutkan peran Anas dalam proyek yang santer dikatikan dengan kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010 silam.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto disebut-sebut terlibat dalam penyimpangan proyek&amp;nbsp; Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Dalam laporan hasil pemeriksaan per 1 Oktober 2012 yang diterima Okezone, Senin (22/10/2012), disebutkan peran Joyo dan jajaranya. Laporan itu juga memuat nama Politikus Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.Berikut peran Joyo dan Ignatius dalam kasus senilai Rp2,5 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):1. Kepala BPN Joyo Winoto menandatangani SK Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 M2 meskipun syarat yang dilampirkan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak lama diduga palsu. Selain itu persyaratan lainya berupa Surat Pernyataan Ses Kemenpora yang menyatakan bahwa pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berhasarkan LHP BPK RI adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Situasi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.2. Kasubag TU BPN berinisial LAW atas perintah Sestama BPN Managam Manurung menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas tanah seluas 312.448 M2 kepada Ignasius Mulyono tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon. Hal ini melanggar prosedur yang diatur dalam Keputusan BPN No 1 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat diserahkan kepada institusi pemohon atau kuasa yang ditunjuknya.Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ignasius dan Joyo terkait kasus Hambalang. Ignasius sendiri mengaku hanya menjalankan perintah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang. Namun di LHP tidak disebutkan peran Anas dalam proyek yang santer dikatikan dengan kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010 silam.</content:encoded></item></channel></rss>
