<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut IM2 Segera Diadili</title><description>Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz/generasi  ketiga (3G), mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar  Atmanto (IA) segera diadili.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/26/339/709798/eks-dirut-im2-segera-diadili</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/26/339/709798/eks-dirut-im2-segera-diadili"/><item><title>Eks Dirut IM2 Segera Diadili</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/26/339/709798/eks-dirut-im2-segera-diadili</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/26/339/709798/eks-dirut-im2-segera-diadili</guid><pubDate>Jum'at 26 Oktober 2012 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/26/339/709798/N3oGlbZf43.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/26/339/709798/N3oGlbZf43.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz/generasi ketiga (3G), mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (IA) segera diadili. PT Indosat Mega Media (IM2) sendiri merupakan anak perusahaan Indosat.
&amp;nbsp;
Langkah ini diambil penyidik menyusul rampungnya audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
&amp;nbsp;
&quot;Kita sudah memperoleh audit BPKP  sudah selesai dilakukan dan segera akan disampaikan ke Kejagung dalam waktu dekat,&quot; ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/10/2012).
&amp;nbsp;
Arnold menjelaskan, kini, pihaknya hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke bagian Penuntutan pada Jampidsus dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun, Arnold enggan membeberkan hasil audit berkas perkara yang bersangkutan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak bisa menjelaskan, tapi memang tim penyidik sudah memasok semua dokumen yang dibutuhkan ke BPKP. Lagipula, perkara ini tantangan bagi kita, sebab terkait IT (Information Technology),&quot; urainya.
&amp;nbsp;
Arnold menambahkan, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti di beberapa kota, yakni Jakarta, Bandung, Palembang, Medan, Surabaya dan Makassar. Rangkaian bukti tersebut menurutnya sangat signifikan untuk membuktikan perbuatan tersangka dalam perkara tersebut.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, Indar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/01/2012, 18 Januari 2012.
Perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan kini sudah ditarik Kejagung.
&amp;nbsp;
Akibat perbuatan dari tersangka, IA dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara lebih dari Rp3,8 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz/generasi ketiga (3G), mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (IA) segera diadili. PT Indosat Mega Media (IM2) sendiri merupakan anak perusahaan Indosat.
&amp;nbsp;
Langkah ini diambil penyidik menyusul rampungnya audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
&amp;nbsp;
&quot;Kita sudah memperoleh audit BPKP  sudah selesai dilakukan dan segera akan disampaikan ke Kejagung dalam waktu dekat,&quot; ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/10/2012).
&amp;nbsp;
Arnold menjelaskan, kini, pihaknya hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke bagian Penuntutan pada Jampidsus dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun, Arnold enggan membeberkan hasil audit berkas perkara yang bersangkutan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya tidak bisa menjelaskan, tapi memang tim penyidik sudah memasok semua dokumen yang dibutuhkan ke BPKP. Lagipula, perkara ini tantangan bagi kita, sebab terkait IT (Information Technology),&quot; urainya.
&amp;nbsp;
Arnold menambahkan, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti di beberapa kota, yakni Jakarta, Bandung, Palembang, Medan, Surabaya dan Makassar. Rangkaian bukti tersebut menurutnya sangat signifikan untuk membuktikan perbuatan tersangka dalam perkara tersebut.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, Indar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/01/2012, 18 Januari 2012.
Perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan kini sudah ditarik Kejagung.
&amp;nbsp;
Akibat perbuatan dari tersangka, IA dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara lebih dari Rp3,8 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
