<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Lolos Verifikasi, Nasrep Kecewa dengan KPU</title><description>Menurut Neneng, kekecewaan itu sangat wajar. Pasalnya, Partai Nasrep  telah menyerahkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan sesuai  dengan Peraturan KPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/29/339/710279/tak-lolos-verifikasi-nasrep-kecewa-dengan-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/10/29/339/710279/tak-lolos-verifikasi-nasrep-kecewa-dengan-kpu"/><item><title>Tak Lolos Verifikasi, Nasrep Kecewa dengan KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/10/29/339/710279/tak-lolos-verifikasi-nasrep-kecewa-dengan-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/10/29/339/710279/tak-lolos-verifikasi-nasrep-kecewa-dengan-kpu</guid><pubDate>Senin 29 Oktober 2012 04:08 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/28/339/710279/wXeOvUJx5e.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/28/339/710279/wXeOvUJx5e.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Republik (Nasrep), Neneg A Tuti mengaku sangat kecewa saat mengetahui jika partainya dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Menurut Neneng, kekecewaan itu sangat wajar. Pasalnya, Partai Nasrep telah menyerahkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan KPU.&quot;Sesuai dengan peraturan partai baru dan lama, jelas kita sudah cukup. Nanti kita melihat apa yang diberikan. Kita lihat tanda terima kita sudah mencukupi,&quot; jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.Oleh sebab itu, Neneng mengaku akan segera mengutarakan beberapa pertanyaan terkait keputusan tersebut ke KPU. Sebab, Neneng merasa jika Partai Nasrep telah memberikan seluruh syarat yang diajukan oleh KPU.&quot;Kita itu mau memberi penjelasan apa kekurangannya belum tahu. Dan juga kita sudah memberikan yang terbaik. Perbaikan yang sempurna sudah kita berikan, kita punya keyakinan KPU melihat,&quot; tegas Neneng.Sementara itu, terkait kemungkinan apakah Nasrep akan mengajukan gugatan, Neneng hanya mengatakan jika kemungkinan tersebut masih terbuka. Namun pihaknya terlebih dahulu akan meminta klarifikasi ke KPU.&quot;Kalau kita itu ya secara hukum bisa menggugat. Tapi kita memberitahukan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terus terang yah, atau kita beritahukan ke KPU,&quot; tutup Neneng.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Republik (Nasrep), Neneg A Tuti mengaku sangat kecewa saat mengetahui jika partainya dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Menurut Neneng, kekecewaan itu sangat wajar. Pasalnya, Partai Nasrep telah menyerahkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan KPU.&quot;Sesuai dengan peraturan partai baru dan lama, jelas kita sudah cukup. Nanti kita melihat apa yang diberikan. Kita lihat tanda terima kita sudah mencukupi,&quot; jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.Oleh sebab itu, Neneng mengaku akan segera mengutarakan beberapa pertanyaan terkait keputusan tersebut ke KPU. Sebab, Neneng merasa jika Partai Nasrep telah memberikan seluruh syarat yang diajukan oleh KPU.&quot;Kita itu mau memberi penjelasan apa kekurangannya belum tahu. Dan juga kita sudah memberikan yang terbaik. Perbaikan yang sempurna sudah kita berikan, kita punya keyakinan KPU melihat,&quot; tegas Neneng.Sementara itu, terkait kemungkinan apakah Nasrep akan mengajukan gugatan, Neneng hanya mengatakan jika kemungkinan tersebut masih terbuka. Namun pihaknya terlebih dahulu akan meminta klarifikasi ke KPU.&quot;Kalau kita itu ya secara hukum bisa menggugat. Tapi kita memberitahukan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terus terang yah, atau kita beritahukan ke KPU,&quot; tutup Neneng.</content:encoded></item></channel></rss>
