<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kangen Anak, Isteri Nazaruddin Ajukan Penangguhan Penahanan</title><description>Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dilanjutkan pada 8 November 2012 mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/01/339/712112/kangen-anak-isteri-nazaruddin-ajukan-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/11/01/339/712112/kangen-anak-isteri-nazaruddin-ajukan-penangguhan-penahanan"/><item><title>Kangen Anak, Isteri Nazaruddin Ajukan Penangguhan Penahanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/01/339/712112/kangen-anak-isteri-nazaruddin-ajukan-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/11/01/339/712112/kangen-anak-isteri-nazaruddin-ajukan-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Kamis 01 November 2012 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/01/339/712112/nAaOYAKd6r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Neneng Sri Wahyuni (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/01/339/712112/nAaOYAKd6r.jpg</image><title>Neneng Sri Wahyuni (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sry Wahyuni, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/11/2012).Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dilanjutkan pada 8 November 2012 mendatang. Namun sebelum ditutup, pengacara Neneng Sri Wahyuni, Elza Syarif, mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.&quot;Intinya kami mengajukan penangguhan penahanan, atau pengalihan menjadi tahanan kota kepada klien kami,&quot; ujar Elza di persidangan.Kata Elza, kliennya tersebut dalam kondisi tidak sehat dengan riwayat sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, sambung Elza, Neneng memiliki tiga anak yang masih balita dan membutuhkan kasih sayang ibunya, terlebih sang ayah Muhammad Nazaruddin juga tengah ditahan.&quot;Klien kami memiliki tiga anak masih balita, tiap malam nangis tidak pernah berhubungan langsung dengan ibunya. Kami sudah tiga kali mengajukan pengalihan rutan ke rutan Pondok Bambu, KPAI melihat psikologis anak-anak ini kasian tidak dipenuhi. Sampai klien kami sempat sakit lima hari dan kembali ke rutan KPK, maagnya yang kronis ini,&quot; papar dia.Elza meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut. &quot;Kedua orangtua ditahan, belum pernah bertemu kecuali di RS Abdi Waluyo. Saya mohon kemanusiaan,&quot; tuturnya.Menanggapi hal itu, Majelis Hakim akan membahas terlebih dahulu. &quot;Kami bicarakan dengan tim,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sry Wahyuni, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/11/2012).Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dilanjutkan pada 8 November 2012 mendatang. Namun sebelum ditutup, pengacara Neneng Sri Wahyuni, Elza Syarif, mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.&quot;Intinya kami mengajukan penangguhan penahanan, atau pengalihan menjadi tahanan kota kepada klien kami,&quot; ujar Elza di persidangan.Kata Elza, kliennya tersebut dalam kondisi tidak sehat dengan riwayat sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, sambung Elza, Neneng memiliki tiga anak yang masih balita dan membutuhkan kasih sayang ibunya, terlebih sang ayah Muhammad Nazaruddin juga tengah ditahan.&quot;Klien kami memiliki tiga anak masih balita, tiap malam nangis tidak pernah berhubungan langsung dengan ibunya. Kami sudah tiga kali mengajukan pengalihan rutan ke rutan Pondok Bambu, KPAI melihat psikologis anak-anak ini kasian tidak dipenuhi. Sampai klien kami sempat sakit lima hari dan kembali ke rutan KPK, maagnya yang kronis ini,&quot; papar dia.Elza meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut. &quot;Kedua orangtua ditahan, belum pernah bertemu kecuali di RS Abdi Waluyo. Saya mohon kemanusiaan,&quot; tuturnya.Menanggapi hal itu, Majelis Hakim akan membahas terlebih dahulu. &quot;Kami bicarakan dengan tim,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
