<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadikan Tipikor Gelar Sidang Putusan Sela Bupati Buol</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang  putusan sela terkait kasus penerbitan surat Hak Guna Usaha perkebunan  kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Bupati  Amran Batalipu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/05/339/713629/pengadikan-tipikor-gelar-sidang-putusan-sela-bupati-buol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/11/05/339/713629/pengadikan-tipikor-gelar-sidang-putusan-sela-bupati-buol"/><item><title>Pengadikan Tipikor Gelar Sidang Putusan Sela Bupati Buol</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/05/339/713629/pengadikan-tipikor-gelar-sidang-putusan-sela-bupati-buol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/11/05/339/713629/pengadikan-tipikor-gelar-sidang-putusan-sela-bupati-buol</guid><pubDate>Senin 05 November 2012 09:51 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/05/339/713629/pxVnof0DfU.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/05/339/713629/pxVnof0DfU.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan sela terkait kasus penerbitan surat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Bupati Amran Batalipu.Amran diduga menerima Rp3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya, terkait penerbitan surat HGU tersebut. Rencananya, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Putusan ini merupakan jawaban ekspepsi yang diajukan Amran di sidang sebelumnya.Dalam nota keberatan, Amran Batalipu melalui pengacaranya, Amat Entedaim, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara kliennya. Alasannya, locus delicty dugaan suap itu terjadi di Buol, Sulawesi Tengah.&quot;Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang berwenang yakni Pengadilan dimana Tindak Pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Buol,&quot; kata Amat Entedaim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, pekan lalu.Selain itu, Amat menilai pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili Amran Batalipu. Karena, ketika suap terjadi, Amran sedang cuti dari tugasnya sebagai Bupati Buol untuk untuk berkampanye. &quot;Saat penyerahan dan penerimaan uang Rp 3 miliar (Rp 1 miliar 18 Juni dan Rp 2miliar 26 Juni) oleh terdakwa saat itu bukan sebagai pegawai negeri, melainkan kandidat calon Bupati Buol,&quot; terang Amat.Amat juga mengatakan dakwaan jaksa dibuat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Amran memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi/keberatan Kuasa Hukum terdakwa, dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan sela terkait kasus penerbitan surat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Bupati Amran Batalipu.Amran diduga menerima Rp3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya, terkait penerbitan surat HGU tersebut. Rencananya, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Putusan ini merupakan jawaban ekspepsi yang diajukan Amran di sidang sebelumnya.Dalam nota keberatan, Amran Batalipu melalui pengacaranya, Amat Entedaim, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara kliennya. Alasannya, locus delicty dugaan suap itu terjadi di Buol, Sulawesi Tengah.&quot;Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang berwenang yakni Pengadilan dimana Tindak Pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Buol,&quot; kata Amat Entedaim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, pekan lalu.Selain itu, Amat menilai pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili Amran Batalipu. Karena, ketika suap terjadi, Amran sedang cuti dari tugasnya sebagai Bupati Buol untuk untuk berkampanye. &quot;Saat penyerahan dan penerimaan uang Rp 3 miliar (Rp 1 miliar 18 Juni dan Rp 2miliar 26 Juni) oleh terdakwa saat itu bukan sebagai pegawai negeri, melainkan kandidat calon Bupati Buol,&quot; terang Amat.Amat juga mengatakan dakwaan jaksa dibuat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Amran memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi/keberatan Kuasa Hukum terdakwa, dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.</content:encoded></item></channel></rss>
