<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Periksa Wafid Muharam Terkait Korupsi Hambalang</title><description>KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga,  Wafid Muharam, terkait penyidikan kasus pembangunan sport center  Hambalang, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/05/339/713635/kpk-kembali-periksa-wafid-muharam-terkait-korupsi-hambalang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/11/05/339/713635/kpk-kembali-periksa-wafid-muharam-terkait-korupsi-hambalang"/><item><title>KPK Kembali Periksa Wafid Muharam Terkait Korupsi Hambalang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/05/339/713635/kpk-kembali-periksa-wafid-muharam-terkait-korupsi-hambalang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/11/05/339/713635/kpk-kembali-periksa-wafid-muharam-terkait-korupsi-hambalang</guid><pubDate>Senin 05 November 2012 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/05/339/713635/4CplEiUxzL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/05/339/713635/4CplEiUxzL.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, terkait penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Dia akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi di proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.&amp;ldquo;Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,&amp;ldquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2012).Peran Wafid dalam proyek Hambalang, berdasarkan laporan invesitasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Dia diduga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Sedangkan, Menpora diduga membiarkan Seskemenpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.Dalam menyidik Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek ini, DK bertindak sebagai panitia lelang.Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Deddy membantah telah melakukan korupsi. Dia mengaku sudah melaksanakan proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.Kasus Hambalang mengemuka akibat &amp;ldquo;nyanyian&amp;rdquo; bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan ada kejanggaran proyek senilai Rp1,5 triliun tersebut. Belakangan, diketahui nilai proyek membengkak menjadi RP2,5 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, terkait penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Dia akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi di proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.&amp;ldquo;Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,&amp;ldquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2012).Peran Wafid dalam proyek Hambalang, berdasarkan laporan invesitasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Dia diduga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Sedangkan, Menpora diduga membiarkan Seskemenpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.Dalam menyidik Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek ini, DK bertindak sebagai panitia lelang.Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Deddy membantah telah melakukan korupsi. Dia mengaku sudah melaksanakan proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.Kasus Hambalang mengemuka akibat &amp;ldquo;nyanyian&amp;rdquo; bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan ada kejanggaran proyek senilai Rp1,5 triliun tersebut. Belakangan, diketahui nilai proyek membengkak menjadi RP2,5 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
