<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tak Bisa Tentukan Penyidikan Korupsi STNK</title><description>Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya tidak berwenang menentukan  siapa yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi plat nomor  kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/13/339/717470/kejagung-tak-bisa-tentukan-penyidikan-korupsi-stnk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/11/13/339/717470/kejagung-tak-bisa-tentukan-penyidikan-korupsi-stnk"/><item><title>Kejagung Tak Bisa Tentukan Penyidikan Korupsi STNK</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/13/339/717470/kejagung-tak-bisa-tentukan-penyidikan-korupsi-stnk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/11/13/339/717470/kejagung-tak-bisa-tentukan-penyidikan-korupsi-stnk</guid><pubDate>Selasa 13 November 2012 00:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/12/339/717470/FXAO3Rfixa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung Basrief Arief (foto: Rizka Diputra/ Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/12/339/717470/FXAO3Rfixa.jpg</image><title>Jaksa Agung Basrief Arief (foto: Rizka Diputra/ Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya tidak berwenang menentukan siapa yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi pelat nomor kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyidik Polri.&quot;Kenyataannya, kami sudah terima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polri. Dan SPDP itu sudah masuk ke Pidsus,&quot; ungkap Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/11/2012). Akan tetapi, Basrief belum bersedia&amp;nbsp; menyebutkan siapa tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini lantaran, dirinya belum menerima laporannya secara lengkap. &quot;Nanti kita lihat dulu, yang jelas dengan SPDP itu, mereka (penyidik Polri) lebih dulu,&quot; tegasnya.Kendati demikian, dia menolak untuk memberi keterangan terkait kemungkinan terjadinya konflik interst jika kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.&amp;nbsp; &quot;Jangan berfikir negatif dulu, buktinya sudah ada SPDP kan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya tidak berwenang menentukan siapa yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi pelat nomor kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyidik Polri.&quot;Kenyataannya, kami sudah terima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polri. Dan SPDP itu sudah masuk ke Pidsus,&quot; ungkap Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/11/2012). Akan tetapi, Basrief belum bersedia&amp;nbsp; menyebutkan siapa tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini lantaran, dirinya belum menerima laporannya secara lengkap. &quot;Nanti kita lihat dulu, yang jelas dengan SPDP itu, mereka (penyidik Polri) lebih dulu,&quot; tegasnya.Kendati demikian, dia menolak untuk memberi keterangan terkait kemungkinan terjadinya konflik interst jika kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.&amp;nbsp; &quot;Jangan berfikir negatif dulu, buktinya sudah ada SPDP kan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
