<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putra Pedangdut A Rafiq Dituntut 3,5 Tahun Penjara</title><description>Selain itu, Fahd juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/22/339/721908/putra-pedangdut-a-rafiq-dituntut-3-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/11/22/339/721908/putra-pedangdut-a-rafiq-dituntut-3-5-tahun-penjara"/><item><title>Putra Pedangdut A Rafiq Dituntut 3,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/22/339/721908/putra-pedangdut-a-rafiq-dituntut-3-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/11/22/339/721908/putra-pedangdut-a-rafiq-dituntut-3-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 22 November 2012 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/22/339/721908/8yuplBPl2l.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/22/339/721908/8yuplBPl2l.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El-Fouz atau Fahd A Rafiq, hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor,&quot; kata Jaksa Guntur Ferry dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, Fahd juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam memutuskan tuntutan itu Jaksa sudah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Fahd.
&amp;nbsp;
Menurut Jaksa Guntur Ferry, hal yang memberatkan dari rerbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
&amp;nbsp;
&quot;Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita,&quot; terang Guntur.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El-Fouz atau Fahd A Rafiq, hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor,&quot; kata Jaksa Guntur Ferry dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, Fahd juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam memutuskan tuntutan itu Jaksa sudah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Fahd.
&amp;nbsp;
Menurut Jaksa Guntur Ferry, hal yang memberatkan dari rerbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
&amp;nbsp;
&quot;Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita,&quot; terang Guntur.</content:encoded></item></channel></rss>
