<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yusril: Putusan Cacat Hukum Tak Bisa Dieksekusi</title><description>Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan MK yang menyatakan ketentuan Pasal 197 ayat (1)  huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  dianggap tidak ada.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/23/339/722040/yusril-putusan-cacat-hukum-tak-bisa-dieksekusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/11/23/339/722040/yusril-putusan-cacat-hukum-tak-bisa-dieksekusi"/><item><title>Yusril: Putusan Cacat Hukum Tak Bisa Dieksekusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/23/339/722040/yusril-putusan-cacat-hukum-tak-bisa-dieksekusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/11/23/339/722040/yusril-putusan-cacat-hukum-tak-bisa-dieksekusi</guid><pubDate>Jum'at 23 November 2012 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/23/339/722040/acSHpuXovc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/23/339/722040/acSHpuXovc.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dianggap tidak ada.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Hal itu, menurutnya sama dengan menyatakan bahwa putusan-putusan sebelum MK mengetok palu hari ini adalah putusan yang batal demi hukum.
&amp;nbsp;
Hal itu, dikatakan Yusril usai mendengar putusan MK terkait permohonan judicial review atas ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait pemidanaan yang diajukan Parlin Riduansyah yang juga klienya di gedung MK, Jakarta hari ini.
&amp;nbsp;
Yusril menjelaskan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga ketentuan tersebut yang menyatakan Pasal 197 ayat 1 k itu dianggap tidak ada, lalu kemudian kalau putusan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf k dalam ayat 2 tidak berlaku demi hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Itu berarti putusan-putusan yang dibuat pengadilan tidak mencantumkan ketentaun pasal 197 ayat 1 huruf k itu batal demi hukum,&quot; tegas Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
&amp;nbsp;
Yusril menambahkan, tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat 1 huruf k ialah putusan yang batal demi hukum dan sehingga tidak dapat dieksekusi.
&amp;nbsp;
&quot;Mulai hari ini apabila putusan pengadilan tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k itu tidak batal demi hukum, berarti kemarin semua putusan yang keluar kemarin batal demi hukum. Jadi, Pasal 197 ayat 1 huruf k dianggap tidak ada mulai hari ini. Artinya kemarin batal demi hukum, tidak bisa dieksekusi,&quot; tegas Yusril.
&amp;nbsp;
Sementara itu, hal senada disampaikan Hakim Konstitusi M Akil Mochtar. Akil berpendapat, putusan pengadilan sebelumnya, sebelum MK mengetok palu dalam persidangan hari ini bila putusan sebelumnya tak memuat Pasal 197 ayat 2 maka dinyatakan batal demi hukum. &quot;Kalau kedepan tidak ada lagi sejak putusan MK tadi,&quot; ujar Akil.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atas ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait pemidanaan yang diajukan Parlin Riduansyah melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
&amp;nbsp;
MK dalam amar putusanya hari ini menilai benar bahwa dalam suatu amar putusan pidana tetap perlu ada suatu pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
&amp;nbsp;
Meski demikian, ada atau tidak adanya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusanya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Parlin diduga melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
&amp;nbsp;
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dianggap tidak ada.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Hal itu, menurutnya sama dengan menyatakan bahwa putusan-putusan sebelum MK mengetok palu hari ini adalah putusan yang batal demi hukum.
&amp;nbsp;
Hal itu, dikatakan Yusril usai mendengar putusan MK terkait permohonan judicial review atas ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait pemidanaan yang diajukan Parlin Riduansyah yang juga klienya di gedung MK, Jakarta hari ini.
&amp;nbsp;
Yusril menjelaskan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga ketentuan tersebut yang menyatakan Pasal 197 ayat 1 k itu dianggap tidak ada, lalu kemudian kalau putusan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf k dalam ayat 2 tidak berlaku demi hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Itu berarti putusan-putusan yang dibuat pengadilan tidak mencantumkan ketentaun pasal 197 ayat 1 huruf k itu batal demi hukum,&quot; tegas Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
&amp;nbsp;
Yusril menambahkan, tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat 1 huruf k ialah putusan yang batal demi hukum dan sehingga tidak dapat dieksekusi.
&amp;nbsp;
&quot;Mulai hari ini apabila putusan pengadilan tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k itu tidak batal demi hukum, berarti kemarin semua putusan yang keluar kemarin batal demi hukum. Jadi, Pasal 197 ayat 1 huruf k dianggap tidak ada mulai hari ini. Artinya kemarin batal demi hukum, tidak bisa dieksekusi,&quot; tegas Yusril.
&amp;nbsp;
Sementara itu, hal senada disampaikan Hakim Konstitusi M Akil Mochtar. Akil berpendapat, putusan pengadilan sebelumnya, sebelum MK mengetok palu dalam persidangan hari ini bila putusan sebelumnya tak memuat Pasal 197 ayat 2 maka dinyatakan batal demi hukum. &quot;Kalau kedepan tidak ada lagi sejak putusan MK tadi,&quot; ujar Akil.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atas ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait pemidanaan yang diajukan Parlin Riduansyah melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
&amp;nbsp;
MK dalam amar putusanya hari ini menilai benar bahwa dalam suatu amar putusan pidana tetap perlu ada suatu pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
&amp;nbsp;
Meski demikian, ada atau tidak adanya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusanya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Parlin diduga melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
&amp;nbsp;
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.</content:encoded></item></channel></rss>
