<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Abaikan Putusan PTUN, Pelantikan Bupati Padang Lawas Ilegal</title><description>Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memerintahkan untuk  menunda pelantikan Wakil Bupati Padang Lawas menjadi bupati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/23/339/722069/abaikan-putusan-ptun-pelantikan-bupati-padang-lawas-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/11/23/339/722069/abaikan-putusan-ptun-pelantikan-bupati-padang-lawas-ilegal"/><item><title>Abaikan Putusan PTUN, Pelantikan Bupati Padang Lawas Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/11/23/339/722069/abaikan-putusan-ptun-pelantikan-bupati-padang-lawas-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/11/23/339/722069/abaikan-putusan-ptun-pelantikan-bupati-padang-lawas-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 23 November 2012 06:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memerintahkan untuk menunda pelantikan Wakil Bupati Padang Lawas menjadi bupati.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Namun, perintah itu agaknya tak digubris oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumatera Utara. Bahkan, Gubernur Sumatera Utara akan melantik wakil bupati tersebut besok.
&amp;nbsp;
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Bupati Padang Lawas nonaktif Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim mengatakan, jika Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati menjadi bupati maka itu berarti telah melawan baik secara hukum maupun politik.
&amp;nbsp;
&quot;Bila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi bupati Padang Lawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik,&quot; ujar Jamaluddin Karim dalam keterangan persnya, Kamis (22/11/2012).
&amp;nbsp;
Jamaluddin menambahkan, Mendagri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati, Ali Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas.
&amp;nbsp;
&quot;Saya dengar besok akan dilakukan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati. Bil tetap dilaksanakan, maka itu bertentangan dengan hukum dan kami akan melakukan gugatan entah hukum maupun politik,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Hal senada dikatakan pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, jika pelantikan tetap dilaksanakan maka Mendagri dan Gubernur Sumut telah melawan hukum atas kesewenangannya.
&amp;nbsp;
&quot;Pelantikan Bupati Padang Lawas Sumut melawan hukum dan sewenang-wenang,&quot; ujar Yusril.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, keputusan pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gamawan kemudian mengangkat Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
&amp;nbsp;
Selanjutnya, Mendagri lalu mengeluarkan SK Nomor 131.12-757/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif. Pelantikan tersebut rencanaya bakal digelar pada Senin, 12 November 2012 mendatang oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
&amp;nbsp;
SK Mendagri inilah yang kemudian digugat ke PTUN Jakarta. PTUN dalam amar putusannya lalu mengabullkan permohonan Basyrah Lubis untuk menunda pelaksanaan pelantikan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memerintahkan untuk menunda pelantikan Wakil Bupati Padang Lawas menjadi bupati.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Namun, perintah itu agaknya tak digubris oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumatera Utara. Bahkan, Gubernur Sumatera Utara akan melantik wakil bupati tersebut besok.
&amp;nbsp;
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Bupati Padang Lawas nonaktif Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim mengatakan, jika Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati menjadi bupati maka itu berarti telah melawan baik secara hukum maupun politik.
&amp;nbsp;
&quot;Bila Gubernur Sumatera Utara tetap melantik wakil bupati untuk menjadi bupati Padang Lawas, maka itu melanggar hukum. Kami akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik,&quot; ujar Jamaluddin Karim dalam keterangan persnya, Kamis (22/11/2012).
&amp;nbsp;
Jamaluddin menambahkan, Mendagri seharusnya menunda pelaksanaan pengangkatan Wakil Bupati, Ali Sultan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas.
&amp;nbsp;
&quot;Saya dengar besok akan dilakukan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati. Bil tetap dilaksanakan, maka itu bertentangan dengan hukum dan kami akan melakukan gugatan entah hukum maupun politik,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Hal senada dikatakan pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, jika pelantikan tetap dilaksanakan maka Mendagri dan Gubernur Sumut telah melawan hukum atas kesewenangannya.
&amp;nbsp;
&quot;Pelantikan Bupati Padang Lawas Sumut melawan hukum dan sewenang-wenang,&quot; ujar Yusril.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, keputusan pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gamawan kemudian mengangkat Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
&amp;nbsp;
Selanjutnya, Mendagri lalu mengeluarkan SK Nomor 131.12-757/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif. Pelantikan tersebut rencanaya bakal digelar pada Senin, 12 November 2012 mendatang oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
&amp;nbsp;
SK Mendagri inilah yang kemudian digugat ke PTUN Jakarta. PTUN dalam amar putusannya lalu mengabullkan permohonan Basyrah Lubis untuk menunda pelaksanaan pelantikan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
