<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewan Pers Sahkan Pedoman Penanganan Kekerasan Wartawan</title><description>Akhirnya membuat Dewan Pers mengesahkan 'Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan'</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/06/337/728166/dewan-pers-sahkan-pedoman-penanganan-kekerasan-wartawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/06/337/728166/dewan-pers-sahkan-pedoman-penanganan-kekerasan-wartawan"/><item><title>Dewan Pers Sahkan Pedoman Penanganan Kekerasan Wartawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/06/337/728166/dewan-pers-sahkan-pedoman-penanganan-kekerasan-wartawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/06/337/728166/dewan-pers-sahkan-pedoman-penanganan-kekerasan-wartawan</guid><pubDate>Kamis 06 Desember 2012 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/06/337/728166/SSzFG7Inpv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/06/337/728166/SSzFG7Inpv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kekerasan yang kerap terjadi dikalangan wartawan akhirnya membuat Dewan Pers mengesahkan 'Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan' sebagai bentuk acuan untuk menangani berbagai kekerasan yang dialami wartawan.
&amp;nbsp;
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, pedoman ini dibuat selama  11 kali workshop, untuk menyusun pedoman, bagaimana menyatukan persepsi untuk melakukan penanganan kekerasan terhadap wartawan.
&amp;nbsp;
&quot;Yang diatur dalam pedoman ini, intinya bentuk pembagian peran antara organisasi pers, perusahaan pers, dan Dewan pers,&quot; ujarnya pada acara 'Pengesahan dan Sosialisasi Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
&amp;nbsp;
Menurutnya, perlu dibuatnya pedoman ini, mengingat berbagai kekerasan terhadap wartawan dari berbagai kasus yang pernah terjadi dengan menangani kasus biasanya itu hanya organisasi wartawan seperti  AJI, IJTI, ataupun LBH pers, dan Dewan Pers.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi perusahaan persnya kemana. Tapi ketika sudah dalam prosesnya respons baru diberikan oleh perusahaan pers,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Maka, lanjut Agus, dari pedoman ini, hal tersebut diatur agar perusahaan Pers bisa cepat memberikan respon.
&amp;nbsp;
&quot;Intinya, ada empat hal  yang diatur dalam pedoman pers ini, pertama Perusahaan Pers, orang terlibat dalam organisasi Pers, Dewan Pers, dan wartawan yang jadi korban,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Acara pengesahan buku pedoman ini dihadiri oleh perwakilan dari TNI yakni Kapuspen TNI, Iskandar Sitompul, perwakilan Polri, perwakilan PWI, dan perwakilan Media, Kejaksaan Agung, serta organisasi Pers.</description><content:encoded>JAKARTA - Kekerasan yang kerap terjadi dikalangan wartawan akhirnya membuat Dewan Pers mengesahkan 'Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan' sebagai bentuk acuan untuk menangani berbagai kekerasan yang dialami wartawan.
&amp;nbsp;
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, pedoman ini dibuat selama  11 kali workshop, untuk menyusun pedoman, bagaimana menyatukan persepsi untuk melakukan penanganan kekerasan terhadap wartawan.
&amp;nbsp;
&quot;Yang diatur dalam pedoman ini, intinya bentuk pembagian peran antara organisasi pers, perusahaan pers, dan Dewan pers,&quot; ujarnya pada acara 'Pengesahan dan Sosialisasi Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
&amp;nbsp;
Menurutnya, perlu dibuatnya pedoman ini, mengingat berbagai kekerasan terhadap wartawan dari berbagai kasus yang pernah terjadi dengan menangani kasus biasanya itu hanya organisasi wartawan seperti  AJI, IJTI, ataupun LBH pers, dan Dewan Pers.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi perusahaan persnya kemana. Tapi ketika sudah dalam prosesnya respons baru diberikan oleh perusahaan pers,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Maka, lanjut Agus, dari pedoman ini, hal tersebut diatur agar perusahaan Pers bisa cepat memberikan respon.
&amp;nbsp;
&quot;Intinya, ada empat hal  yang diatur dalam pedoman pers ini, pertama Perusahaan Pers, orang terlibat dalam organisasi Pers, Dewan Pers, dan wartawan yang jadi korban,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Acara pengesahan buku pedoman ini dihadiri oleh perwakilan dari TNI yakni Kapuspen TNI, Iskandar Sitompul, perwakilan Polri, perwakilan PWI, dan perwakilan Media, Kejaksaan Agung, serta organisasi Pers.</content:encoded></item></channel></rss>
