<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Riau Ditembak</title><description>Pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak dilumpuhkan dengan timah panas, aparat&amp;nbsp; Polres Siak, Riau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/08/340/729427/pembunuh-sadis-ibu-dan-anak-di-riau-ditembak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/08/340/729427/pembunuh-sadis-ibu-dan-anak-di-riau-ditembak"/><item><title>Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Riau Ditembak</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/08/340/729427/pembunuh-sadis-ibu-dan-anak-di-riau-ditembak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/08/340/729427/pembunuh-sadis-ibu-dan-anak-di-riau-ditembak</guid><pubDate>Sabtu 08 Desember 2012 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/08/340/729427/QMpplPmM5z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/08/340/729427/QMpplPmM5z.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4     

 /* Style Definitions */
 table.MsoNormalTable
	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;;
	mso-tstyle-rowband-size:0;
	mso-tstyle-colband-size:0;
	mso-style-noshow:yes;
	mso-style-parent:&quot;&quot;;
	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
	mso-para-margin:0in;
	mso-para-margin-bottom:.0001pt;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:10.0pt;
	font-family:&quot;Times New Roman&quot;;
	mso-ansi-language:#0400;
	mso-fareast-language:#0400;
	mso-bidi-language:#0400;}


PEKANBARU- Setelah melakukan pengejaran sekira dua pekan, akhirnya pihak Polres Siak, Riau, berhasil membekuk pelaku pembunuh ibu dan anak. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan saat akan ditangkap petugas.
&amp;nbsp;
Kapolres Siak, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Pekanbaru. Pelaku diketahui bernama Marbun (40) berprofesi sebagai sopir.
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka kita tangkap di sebuah terminal. Pelaku rencananya akan kabur ke luar Riau,&quot; ujar Sugeng kepada Okezone, Sabtu (8/12/2012). &amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksi kejam itu karena sakit hati karena tidak dilayani saat hendak berutang di warung korban, Mahmuda (35), janda satu anak itu.
&amp;nbsp;
&quot;Sesaat sebelum kejadian, pelaku datang ke tempat korban untuk minum kopi. Tapi karena utang Marbun terlalu banyak, korban enggan melayani,&quot; ucap Sugeng.
&amp;nbsp;
Ternyata penolakan itu menimbukan dendam. Pada malamnya, Marbun kembali mendatangi korban di rumahnya di Desa Pengkalan Pisang, Kecamatan Kota Gasip, Kabupaten Siak.
&amp;nbsp;
&quot;Pelaku langsung masuk ke rumah korban yang sedang tidur. Tanpa basa-basi dia langsung menghantamkan kayu yang dibawanya ke kepala korban. Akibat pukulan itu, korban kritis,&amp;rdquo; tambah Sugeng. 
&amp;nbsp;
Pelaku juga berniat memperkosa korban, dan membuka seluruh pakaiannya. Namun pada saat bersamaan, anak korban, Arif (10) yang tidur di samping ibunya terbangun. 
&amp;nbsp;
Tanpa berpikir panjang pelaku juga menghantamkan kayu ke kepala Arif hingga beberapa kali. Meski dalam keadaan sekarat, Mahmuda berusaha menolong anaknya yang dipukuli pelaku. 
&amp;nbsp;
Namun, usahanya itu membuat pelaku semakin beringas dan memukuli keduanya hingga tewas bersimbah darah. 
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu pelaku juga kita jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4     

 /* Style Definitions */
 table.MsoNormalTable
	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;;
	mso-tstyle-rowband-size:0;
	mso-tstyle-colband-size:0;
	mso-style-noshow:yes;
	mso-style-parent:&quot;&quot;;
	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
	mso-para-margin:0in;
	mso-para-margin-bottom:.0001pt;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:10.0pt;
	font-family:&quot;Times New Roman&quot;;
	mso-ansi-language:#0400;
	mso-fareast-language:#0400;
	mso-bidi-language:#0400;}


PEKANBARU- Setelah melakukan pengejaran sekira dua pekan, akhirnya pihak Polres Siak, Riau, berhasil membekuk pelaku pembunuh ibu dan anak. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan saat akan ditangkap petugas.
&amp;nbsp;
Kapolres Siak, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Pekanbaru. Pelaku diketahui bernama Marbun (40) berprofesi sebagai sopir.
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka kita tangkap di sebuah terminal. Pelaku rencananya akan kabur ke luar Riau,&quot; ujar Sugeng kepada Okezone, Sabtu (8/12/2012). &amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksi kejam itu karena sakit hati karena tidak dilayani saat hendak berutang di warung korban, Mahmuda (35), janda satu anak itu.
&amp;nbsp;
&quot;Sesaat sebelum kejadian, pelaku datang ke tempat korban untuk minum kopi. Tapi karena utang Marbun terlalu banyak, korban enggan melayani,&quot; ucap Sugeng.
&amp;nbsp;
Ternyata penolakan itu menimbukan dendam. Pada malamnya, Marbun kembali mendatangi korban di rumahnya di Desa Pengkalan Pisang, Kecamatan Kota Gasip, Kabupaten Siak.
&amp;nbsp;
&quot;Pelaku langsung masuk ke rumah korban yang sedang tidur. Tanpa basa-basi dia langsung menghantamkan kayu yang dibawanya ke kepala korban. Akibat pukulan itu, korban kritis,&amp;rdquo; tambah Sugeng. 
&amp;nbsp;
Pelaku juga berniat memperkosa korban, dan membuka seluruh pakaiannya. Namun pada saat bersamaan, anak korban, Arif (10) yang tidur di samping ibunya terbangun. 
&amp;nbsp;
Tanpa berpikir panjang pelaku juga menghantamkan kayu ke kepala Arif hingga beberapa kali. Meski dalam keadaan sekarat, Mahmuda berusaha menolong anaknya yang dipukuli pelaku. 
&amp;nbsp;
Namun, usahanya itu membuat pelaku semakin beringas dan memukuli keduanya hingga tewas bersimbah darah. 
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu pelaku juga kita jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
