<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantu Pelarian, Teman Roki Juga Akan Dihukum</title><description>Kedua rekannya Roki yang membantu pelarian juga ikut dikenakan  sanksi hukum, terlebih mereka yang membantu dalam perakitan bom yang  ditargetkan untuk meledakan Polsek Pasar Kliwon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/12/337/731180/bantu-pelarian-teman-roki-juga-akan-dihukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/12/337/731180/bantu-pelarian-teman-roki-juga-akan-dihukum"/><item><title>Bantu Pelarian, Teman Roki Juga Akan Dihukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/12/337/731180/bantu-pelarian-teman-roki-juga-akan-dihukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/12/337/731180/bantu-pelarian-teman-roki-juga-akan-dihukum</guid><pubDate>Rabu 12 Desember 2012 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Isnaini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/12/337/731180/2jVloAvUSC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/12/337/731180/2jVloAvUSC.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, hukuman Roki Aprisdianto alias Atok terpidana teroris yang kabur dari Rutan Polda Metro Jaya, akan ditambah.
&amp;nbsp;
Menurut Boy, ulah Roki yang melarikan diri dari Rutan Polda Metro Jaya serta upaya peledakan bom di Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, saat dirinya menjadi buronan polisi, akan memberatkan hukumannya di pengadilan.
&amp;nbsp;
&quot;Dia bisa dikenakan pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 juga akan berdampak pada penjatuhan hukuman yang tentunya akan menjadi pertimbangan hakim, karena mengulang perbuatan lagi, apalagi dalam proses penyidikan melarikan diri dari Rutan dan itu adalah hal-hal  yang memberatkan,&quot; kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
&amp;nbsp;
Tidak hanya Roki, lanjut Boy, kedua rekannya yang turut membantu Roki dalam pelarian ikut dikenakan sanksi hukum, terlebih mereka yang membantu dalam perakitan bom yang ditargetkan untuk meledakan Polsek Pasar Kliwon.
&amp;nbsp;
&quot;Juga perencanaan pada dua orang yang membantu melarikan nantinya akan berdampak pada penjatuhan hukuman,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Roki kabur dari Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa 6 November lalu sekira pukul 13.30 WIB. Roki kabur dari Rutan Polda Metro Jaya pada saat dijenguk oleh kerabat dekatnya dengan cara menyamar sebagai perempuan bercadar.
&amp;nbsp;
Dia divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Desember 2011, karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, hukuman Roki Aprisdianto alias Atok terpidana teroris yang kabur dari Rutan Polda Metro Jaya, akan ditambah.
&amp;nbsp;
Menurut Boy, ulah Roki yang melarikan diri dari Rutan Polda Metro Jaya serta upaya peledakan bom di Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, saat dirinya menjadi buronan polisi, akan memberatkan hukumannya di pengadilan.
&amp;nbsp;
&quot;Dia bisa dikenakan pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 juga akan berdampak pada penjatuhan hukuman yang tentunya akan menjadi pertimbangan hakim, karena mengulang perbuatan lagi, apalagi dalam proses penyidikan melarikan diri dari Rutan dan itu adalah hal-hal  yang memberatkan,&quot; kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
&amp;nbsp;
Tidak hanya Roki, lanjut Boy, kedua rekannya yang turut membantu Roki dalam pelarian ikut dikenakan sanksi hukum, terlebih mereka yang membantu dalam perakitan bom yang ditargetkan untuk meledakan Polsek Pasar Kliwon.
&amp;nbsp;
&quot;Juga perencanaan pada dua orang yang membantu melarikan nantinya akan berdampak pada penjatuhan hukuman,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Roki kabur dari Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa 6 November lalu sekira pukul 13.30 WIB. Roki kabur dari Rutan Polda Metro Jaya pada saat dijenguk oleh kerabat dekatnya dengan cara menyamar sebagai perempuan bercadar.
&amp;nbsp;
Dia divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Desember 2011, karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
