<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Ketua Banggar Somasi Nazaruddin</title><description>Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng  mensomasi mantan koleganya, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi  pembangunan Wisma Atlet Palembang, M. Nazaruddin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/12/339/731312/mantan-ketua-banggar-somasi-nazaruddin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/12/339/731312/mantan-ketua-banggar-somasi-nazaruddin"/><item><title>Mantan Ketua Banggar Somasi Nazaruddin</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/12/339/731312/mantan-ketua-banggar-somasi-nazaruddin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/12/339/731312/mantan-ketua-banggar-somasi-nazaruddin</guid><pubDate>Rabu 12 Desember 2012 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/12/339/731312/xIFWWf41x6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Nazaruddin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/12/339/731312/xIFWWf41x6.jpg</image><title>Muhammad Nazaruddin</title></images><description>JAKARTA- Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng mensomasi mantan koleganya, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M. Nazaruddin.Nazarudin disomasi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Mekeng dengan tudingan sebagai 'Ketua Besar' dan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.Berdasarkan surat tertanggal 10 Desember 2012 No. 330/JA/Som/XII/2012, Melchias Markus Mekeng melayangkan surat somasi lewat pengacaranya John K Aziz kepada terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin.Dalam surat tersebut, Mekeng menilai pernyataan Nazaruddin dalam setiap kesaksiannya di kasus Wisma Atlet telah menyudutkan Mekeng. Bahkan, Mekeng mengaku jika dirinya tidak mengenal akrab Nazaruddin dan tak pernah menerima apapun dari Nazaruddin.&quot;Bahwa walaupun Klien Kami pernah secara bersamaan di Badan Anggaran DPR. R.I. dengan Saudara, namun Klien Kami menerangkan dengan tegas bahwa Klien Kami tidak pernah berkenalan secara dekat dengan Saudara dan mengenal Saudara hanya sepintas saja, oleh dan karena itu Klien Kami tidak pernah mempunyai urusan dengan Saudara baik secara kedinasan maupun secara pribadi,&quot; demikian tulis surat somasi yang disampaikan oleh kantor pengacara John Aziz &amp;amp; Associates Law Firm, Rabu (12/12/2012).</description><content:encoded>JAKARTA- Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng mensomasi mantan koleganya, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M. Nazaruddin.Nazarudin disomasi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Mekeng dengan tudingan sebagai 'Ketua Besar' dan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.Berdasarkan surat tertanggal 10 Desember 2012 No. 330/JA/Som/XII/2012, Melchias Markus Mekeng melayangkan surat somasi lewat pengacaranya John K Aziz kepada terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin.Dalam surat tersebut, Mekeng menilai pernyataan Nazaruddin dalam setiap kesaksiannya di kasus Wisma Atlet telah menyudutkan Mekeng. Bahkan, Mekeng mengaku jika dirinya tidak mengenal akrab Nazaruddin dan tak pernah menerima apapun dari Nazaruddin.&quot;Bahwa walaupun Klien Kami pernah secara bersamaan di Badan Anggaran DPR. R.I. dengan Saudara, namun Klien Kami menerangkan dengan tegas bahwa Klien Kami tidak pernah berkenalan secara dekat dengan Saudara dan mengenal Saudara hanya sepintas saja, oleh dan karena itu Klien Kami tidak pernah mempunyai urusan dengan Saudara baik secara kedinasan maupun secara pribadi,&quot; demikian tulis surat somasi yang disampaikan oleh kantor pengacara John Aziz &amp;amp; Associates Law Firm, Rabu (12/12/2012).</content:encoded></item></channel></rss>
