<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkeu Belum Setujui Relokasi Anggaran KPU Rp60 M</title><description>Husni menambahkan, bila relokasi anggaran tersebut tidak disahkan, KPU  tetap akan menjalankan verifikasi 18 Parpol di tingkat Kabupaten/Kota.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/20/339/734830/menkeu-belum-setujui-relokasi-anggaran-kpu-rp60-m</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/20/339/734830/menkeu-belum-setujui-relokasi-anggaran-kpu-rp60-m"/><item><title>Menkeu Belum Setujui Relokasi Anggaran KPU Rp60 M</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/20/339/734830/menkeu-belum-setujui-relokasi-anggaran-kpu-rp60-m</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/20/339/734830/menkeu-belum-setujui-relokasi-anggaran-kpu-rp60-m</guid><pubDate>Kamis 20 Desember 2012 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/20/339/734830/yubNYHFYmn.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/20/339/734830/yubNYHFYmn.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima persetujuan relokasi anggaran Rp60 miliar yang digunakan untuk verifikasi faktual 18 Partai Politik (Parpol) hasil rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
&amp;nbsp;
&quot;Kan kita sudah ajukan yah, tinggal keputusan di Kementrian Keuangan (Kemenkeu), mereka punya kewenangan itu, kalau mereka tidak beri ya berarti tidak jadi,&quot; kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik, kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2012).
&amp;nbsp;
Husni menambahkan, bila relokasi anggaran tersebut tidak disahkan, KPU tetap akan menjalankan verifikasi 18 Parpol di tingkat Kabupaten/Kota. Dikatakannya, hingga kini verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota masih menggunakan anggaran yang sudah ada walaupun sangat terbatas.
&amp;nbsp;
&quot;KPU Kabupaten/Kota masih memiliki anggaran yang bisa mereka revisi berdasarkan kewenangan yang mereka miliki,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan relokasi anggaran ini dibutuhkan untuk biaya transportasi ditingkat Kapubaten/Kota dalam verifikasi faktual 18 Parpol. Alasannya, verifikasi ditingkatan tersebut tidaklah mudah karena anggota KPU harus terjun hingga tingkat kelurahan.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima persetujuan relokasi anggaran Rp60 miliar yang digunakan untuk verifikasi faktual 18 Partai Politik (Parpol) hasil rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
&amp;nbsp;
&quot;Kan kita sudah ajukan yah, tinggal keputusan di Kementrian Keuangan (Kemenkeu), mereka punya kewenangan itu, kalau mereka tidak beri ya berarti tidak jadi,&quot; kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik, kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2012).
&amp;nbsp;
Husni menambahkan, bila relokasi anggaran tersebut tidak disahkan, KPU tetap akan menjalankan verifikasi 18 Parpol di tingkat Kabupaten/Kota. Dikatakannya, hingga kini verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota masih menggunakan anggaran yang sudah ada walaupun sangat terbatas.
&amp;nbsp;
&quot;KPU Kabupaten/Kota masih memiliki anggaran yang bisa mereka revisi berdasarkan kewenangan yang mereka miliki,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan relokasi anggaran ini dibutuhkan untuk biaya transportasi ditingkat Kapubaten/Kota dalam verifikasi faktual 18 Parpol. Alasannya, verifikasi ditingkatan tersebut tidaklah mudah karena anggota KPU harus terjun hingga tingkat kelurahan.</content:encoded></item></channel></rss>
