<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>NasDem Gugat Permenakertrans Tentang Asuransi TKI</title><description>Partai NasDem melalui BAHU Partai NasDem resmi menggugat uji materi  pasal 3 dan pasal 26 Ayat 2 dan 3 Permanakertras Nomor Per.07/Men/V/  2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735728/nasdem-gugat-permenakertrans-tentang-asuransi-tki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735728/nasdem-gugat-permenakertrans-tentang-asuransi-tki"/><item><title>NasDem Gugat Permenakertrans Tentang Asuransi TKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735728/nasdem-gugat-permenakertrans-tentang-asuransi-tki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735728/nasdem-gugat-permenakertrans-tentang-asuransi-tki</guid><pubDate>Sabtu 22 Desember 2012 05:28 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/22/339/735728/y70EqIjIvC.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/22/339/735728/y70EqIjIvC.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Partai NasDem melalui BAHU Partai NasDem resmi menggugat uji materi pasal 3 dan pasal 26 Ayat 2 dan 3 Permanakertras Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja. Hal itu dilakukan setelah mendapat tanda tangan pemberi kuasa Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong, Gugatan ini langsung didaftarkan oleh Sekjend BAHU NasDem, Adidharma Wicaksono dan Wakil Sekjend Tomson Situmeang, Jumat (21/12/2012). Demikian dijelaskan Ketua Desk TKI DPP BAHU Partai NasDem, Wibi Andrino dalam keterangan persnya kepada Okezone. Menurutnya, Partai NasDem selama ini sangat peduli terhadap nasib para buruh migran Indonesia di luar negeri. Itu dibuktikan dengan adanya beberapa kali pendidikan advokasi paralegal yang dibuat untuk TKI-TKI.Selama ini, kata dia, perlindungan yang diterima para TKI Indonesia sangat minim. &quot;Salah satu masalah yang krusial tentunya adalah masalah asuransi. Untuk itu Partai NasDem ingin memperbaiki sistem asuransi yang saat ini berjalan jauh sekali dari harapan para TKI Indonesia,&quot; tegasnya.Sementara itu, Ketua Umum BAHU Partai NasDem, Effendi Syahputra berharap, dalam mengajukan uji materi ini adalah agar penyelenggara jasa asuransi TKI yang saat ini dilakukan oleh konsorsium asuransi dapat dikembalikan ke negara sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan untuk melimpahkan permasalahan ke pihak swasta.&quot;Mengenai masa kadarluarsa 12 bulan yang dalam hal pengajuan klaim asuransi agar dibatalkan sehingga dapat mempermudah dalam hal pengurusan klaim asuransi &amp;ldquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai NasDem melalui BAHU Partai NasDem resmi menggugat uji materi pasal 3 dan pasal 26 Ayat 2 dan 3 Permanakertras Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja. Hal itu dilakukan setelah mendapat tanda tangan pemberi kuasa Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong, Gugatan ini langsung didaftarkan oleh Sekjend BAHU NasDem, Adidharma Wicaksono dan Wakil Sekjend Tomson Situmeang, Jumat (21/12/2012). Demikian dijelaskan Ketua Desk TKI DPP BAHU Partai NasDem, Wibi Andrino dalam keterangan persnya kepada Okezone. Menurutnya, Partai NasDem selama ini sangat peduli terhadap nasib para buruh migran Indonesia di luar negeri. Itu dibuktikan dengan adanya beberapa kali pendidikan advokasi paralegal yang dibuat untuk TKI-TKI.Selama ini, kata dia, perlindungan yang diterima para TKI Indonesia sangat minim. &quot;Salah satu masalah yang krusial tentunya adalah masalah asuransi. Untuk itu Partai NasDem ingin memperbaiki sistem asuransi yang saat ini berjalan jauh sekali dari harapan para TKI Indonesia,&quot; tegasnya.Sementara itu, Ketua Umum BAHU Partai NasDem, Effendi Syahputra berharap, dalam mengajukan uji materi ini adalah agar penyelenggara jasa asuransi TKI yang saat ini dilakukan oleh konsorsium asuransi dapat dikembalikan ke negara sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan untuk melimpahkan permasalahan ke pihak swasta.&quot;Mengenai masa kadarluarsa 12 bulan yang dalam hal pengajuan klaim asuransi agar dibatalkan sehingga dapat mempermudah dalam hal pengurusan klaim asuransi &amp;ldquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
