<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Takut Ditangkap, Hakim Bengal Pada Tiarap</title><description>Panitra dan hakim nakal di daerah sepertinya sudah mulai berhati-hati dan cenderung tertutup dalam mencari proyek di pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735818/takut-ditangkap-hakim-bengal-pada-tiarap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735818/takut-ditangkap-hakim-bengal-pada-tiarap"/><item><title>Takut Ditangkap, Hakim Bengal Pada Tiarap</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735818/takut-ditangkap-hakim-bengal-pada-tiarap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735818/takut-ditangkap-hakim-bengal-pada-tiarap</guid><pubDate>Sabtu 22 Desember 2012 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/22/339/735818/sRWAwmdTNP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/22/339/735818/sRWAwmdTNP.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Panitra dan hakim nakal di daerah sepertinya sudah mulai berhati-hati dan cenderung tertutup dalam mencari proyek di pengadilan.
&amp;nbsp;
Menurut Komisioner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, ketakutan para panitera dan hakim di daerah ini, dikarenakan pengawasan terhadap aparatur pengadilan terutama hakim sudah mulai diperketat.
&amp;nbsp;
&quot;Kami (KY) sudah mulai memperketat pengawasan terhadap hakim dan panitera, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam bermain,&quot; kata Jaja, saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
&amp;nbsp;
Jaja menuturkan, selain pengawasan dari KY yang sangat ketat, pengawasan dan pengaduan terhadap hakim nakal dari masyarakat juga lebih baik.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, masyarakat yang mengadukan masalah hakim nakal sudah melampirkan bukti video dan foto yang dapat memudahkan kerja KY dalam pembuktiannya.
&amp;nbsp;
&quot;Sekarang ini masyarakat mulai mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, dengan dibuktikan rekaman dan foto, sehingga memudahkan pembuktian,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sebelum adanya bukti video dan foto dari masyarakat, sambung dia, KY kesulitan dalam membuktikan pelanggaran yang dilakukan hakim.
&amp;nbsp;
&quot;Dulu masyarakat hanya melaporkan melalui praduga sehingga membuat kami kesulitan dalam membuktikannya,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, KY sudah merilis jumlah hakim yang melakukan pelanggaran, dari 160 hakim terperiksa KY hanya memberikan rekomendasi kepada MA sebanyak 23 hakim, yakni 17 kategori sanksi ringan, 3 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan. Sedangkan yang mengikuti sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 4 hakim dengan hasil 2 diberhentikan dan 2 non diberhentikan.</description><content:encoded>JAKARTA - Panitra dan hakim nakal di daerah sepertinya sudah mulai berhati-hati dan cenderung tertutup dalam mencari proyek di pengadilan.
&amp;nbsp;
Menurut Komisioner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, ketakutan para panitera dan hakim di daerah ini, dikarenakan pengawasan terhadap aparatur pengadilan terutama hakim sudah mulai diperketat.
&amp;nbsp;
&quot;Kami (KY) sudah mulai memperketat pengawasan terhadap hakim dan panitera, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam bermain,&quot; kata Jaja, saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
&amp;nbsp;
Jaja menuturkan, selain pengawasan dari KY yang sangat ketat, pengawasan dan pengaduan terhadap hakim nakal dari masyarakat juga lebih baik.
&amp;nbsp;
Dikatakannya, masyarakat yang mengadukan masalah hakim nakal sudah melampirkan bukti video dan foto yang dapat memudahkan kerja KY dalam pembuktiannya.
&amp;nbsp;
&quot;Sekarang ini masyarakat mulai mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, dengan dibuktikan rekaman dan foto, sehingga memudahkan pembuktian,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sebelum adanya bukti video dan foto dari masyarakat, sambung dia, KY kesulitan dalam membuktikan pelanggaran yang dilakukan hakim.
&amp;nbsp;
&quot;Dulu masyarakat hanya melaporkan melalui praduga sehingga membuat kami kesulitan dalam membuktikannya,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, KY sudah merilis jumlah hakim yang melakukan pelanggaran, dari 160 hakim terperiksa KY hanya memberikan rekomendasi kepada MA sebanyak 23 hakim, yakni 17 kategori sanksi ringan, 3 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan. Sedangkan yang mengikuti sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 4 hakim dengan hasil 2 diberhentikan dan 2 non diberhentikan.</content:encoded></item></channel></rss>
