<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Angie Diancam Bui 12 Tahun, Demokrat Angkat Tangan</title><description>Anggelina Sondakh, akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa  Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus korupsi anggaran di Kemenpora dan  Kemendiknas. Namun, PD sudah mneyerahkannya kepada hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735823/angie-diancam-bui-12-tahun-demokrat-angkat-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735823/angie-diancam-bui-12-tahun-demokrat-angkat-tangan"/><item><title>Angie Diancam Bui 12 Tahun, Demokrat Angkat Tangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735823/angie-diancam-bui-12-tahun-demokrat-angkat-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/22/339/735823/angie-diancam-bui-12-tahun-demokrat-angkat-tangan</guid><pubDate>Sabtu 22 Desember 2012 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/22/339/735823/TliPFx0IiW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/22/339/735823/TliPFx0IiW.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anggelina Sondakh, akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
&amp;nbsp;
Menurut Sekertaris Divisi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, partainya menyerahkan semua keputusan kasus Angie sapaan akrab Anggelina Sondakh, kepada hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Proses penegakan hukum kita hormati penuh, semua proses hukum itu yang harus kita hormati,&quot; kata Hinca, usai menghadiri acara Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
&amp;nbsp;
Mengenai vonis yang nantinya akan dijatuhkan oleh Hakim Tipikor, Hinca menegaskan, hasilnya tetap tidak akan mengubah pendirian partai berlambang bintang mercy tersebut, yang sudah menyerahkan Angie kepada hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Sekali lagi ditegaskan partai mempunyai sikap yang jelas, biarlah proses hukum berjalan dengan semuanya,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, JPU menuntut agar mantan anggota Komisi X Fraksi PD dengan hukum 12 tahun penjara. Selain itu, Angie juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anggelina Sondakh, akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
&amp;nbsp;
Menurut Sekertaris Divisi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, partainya menyerahkan semua keputusan kasus Angie sapaan akrab Anggelina Sondakh, kepada hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Proses penegakan hukum kita hormati penuh, semua proses hukum itu yang harus kita hormati,&quot; kata Hinca, usai menghadiri acara Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
&amp;nbsp;
Mengenai vonis yang nantinya akan dijatuhkan oleh Hakim Tipikor, Hinca menegaskan, hasilnya tetap tidak akan mengubah pendirian partai berlambang bintang mercy tersebut, yang sudah menyerahkan Angie kepada hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Sekali lagi ditegaskan partai mempunyai sikap yang jelas, biarlah proses hukum berjalan dengan semuanya,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, JPU menuntut agar mantan anggota Komisi X Fraksi PD dengan hukum 12 tahun penjara. Selain itu, Angie juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
