<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Bakal Perkuat Posisi Gubernur</title><description>Komisi II DPR menekankan pentingnya penguatan posisi gubernur karena  selama ini dalam kerangka otonomi daerah bupati/wali kota sulit  dikontrol.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/24/339/736546/dpr-bakal-perkuat-posisi-gubernur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/24/339/736546/dpr-bakal-perkuat-posisi-gubernur"/><item><title>DPR Bakal Perkuat Posisi Gubernur</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/24/339/736546/dpr-bakal-perkuat-posisi-gubernur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/24/339/736546/dpr-bakal-perkuat-posisi-gubernur</guid><pubDate>Senin 24 Desember 2012 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/24/339/736546/SJH8Ecga9Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/24/339/736546/SJH8Ecga9Z.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi II DPR tengah melakukan revisi Undang Undang Pemerintah Daerah.&amp;nbsp; Revisi ini penting dilakukan karena selam ini otonomi daerah berjalan tanpa pengawasan dan pembinaan yang pasti.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ada bupati, wali kota atau kepala daerah yang menjalankan otonomi daerah&amp;nbsp; itu sesukanya dan cenderung atau terkesan tidak mau diawasi dikontrol,&amp;rdquo; kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain di Jakarta, Senin (24/12/2012).
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, dalam revisi UU Pemda pihaknya menginginkan memperkuat posisi gubernur yang membawahi bupati/wali kota di daerahnya. &amp;ldquo;Gubernur&amp;nbsp; kita bayangkan di revisi UU Pemda itu punya hak supervisi mengawasi, membina, bahkan mungkin mengontrol pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten/kota terutama di daerah-daerah,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Komisi II DPR menekankan pentingnya penguatan posisi gubernur karena selama ini dalam kerangka otonomi daerah bupati/walikota sulit dikontrol. &amp;ldquo;Seolah-olah bupati wali kota itu tidak terkontrol, kebijakannya seringkali menabrak kewenangan pemerintah pusat. Itu salah satu agenda penting UU Pemda,&amp;rdquo; terangnya.
&amp;nbsp;
Pada bagian lain, Malik yang juga Anggota DPR Fraksi PKB ini juga menyinggung kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah belakangan ini. Menurut Malik, kasus korupsi kepala daerah itu lebih disebabkan karena ongkos politik yang tinggi dalam Pemilukada.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ongkos politik yang tinggi dan itu menyebabkan dia cari terobosan lain dalam kurung cari cara lain untuk mengembalikan biaya atau ongkos politik yang tinggi,&amp;rdquo;sebutnya.
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, lanjutnya dalam&amp;nbsp; pembahasan RUU Pemilukada itu ada beberapa semangat yang ingin dilakukan Komisi II DPR, salah satunya pelaksanaan pemilukada harus dilakukan secara efisien. &amp;ldquo;Efisien dalam arti penggunaan dana yang dipakai penyelenggara pemilu ataupun penggunaan dana kampanye yang dipakai oleh masing-masing calon,&amp;rdquo;imbuhnya.
&amp;nbsp;
Selain efisien, menurut Malik, PKB mendorong Pemilukada cukup satu putaran, karena&amp;nbsp; berdasarkan hasil analisis ternyata yang menang di putaran pertama itu mayoritas menang di putaran kedua. &amp;ldquo;Jadi nggak berpengaruh putaran kedua itu,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Yang kedua tentu saja, lanjutnya&amp;nbsp; pemilukada yang hanya satu putaran dan pemilukada yang dua putaran selisih anggarannya itu 30 sampai 40 persen.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nah kita besok mau mengusulkan agar Pemilukada cukup dilakukan satu putaran tanpa memperhitungkan lagi berapa persen yang dilepas. Agar kemudian legitimate maka prosentase pengusung dinaikan, sekarang kan 15 persen, bisa dinaikan 20 persen. Nah pemerintah dalam inisiatifnya itu sudah menaikan ke angka 20 persen, begitu juga perseorangan atau independen. Boleh tetap kita akui tetapi prosentasenya harus di atas agar serius,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi II DPR tengah melakukan revisi Undang Undang Pemerintah Daerah.&amp;nbsp; Revisi ini penting dilakukan karena selam ini otonomi daerah berjalan tanpa pengawasan dan pembinaan yang pasti.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ada bupati, wali kota atau kepala daerah yang menjalankan otonomi daerah&amp;nbsp; itu sesukanya dan cenderung atau terkesan tidak mau diawasi dikontrol,&amp;rdquo; kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain di Jakarta, Senin (24/12/2012).
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, dalam revisi UU Pemda pihaknya menginginkan memperkuat posisi gubernur yang membawahi bupati/wali kota di daerahnya. &amp;ldquo;Gubernur&amp;nbsp; kita bayangkan di revisi UU Pemda itu punya hak supervisi mengawasi, membina, bahkan mungkin mengontrol pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten/kota terutama di daerah-daerah,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Komisi II DPR menekankan pentingnya penguatan posisi gubernur karena selama ini dalam kerangka otonomi daerah bupati/walikota sulit dikontrol. &amp;ldquo;Seolah-olah bupati wali kota itu tidak terkontrol, kebijakannya seringkali menabrak kewenangan pemerintah pusat. Itu salah satu agenda penting UU Pemda,&amp;rdquo; terangnya.
&amp;nbsp;
Pada bagian lain, Malik yang juga Anggota DPR Fraksi PKB ini juga menyinggung kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah belakangan ini. Menurut Malik, kasus korupsi kepala daerah itu lebih disebabkan karena ongkos politik yang tinggi dalam Pemilukada.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ongkos politik yang tinggi dan itu menyebabkan dia cari terobosan lain dalam kurung cari cara lain untuk mengembalikan biaya atau ongkos politik yang tinggi,&amp;rdquo;sebutnya.
&amp;nbsp;
Oleh karena itu, lanjutnya dalam&amp;nbsp; pembahasan RUU Pemilukada itu ada beberapa semangat yang ingin dilakukan Komisi II DPR, salah satunya pelaksanaan pemilukada harus dilakukan secara efisien. &amp;ldquo;Efisien dalam arti penggunaan dana yang dipakai penyelenggara pemilu ataupun penggunaan dana kampanye yang dipakai oleh masing-masing calon,&amp;rdquo;imbuhnya.
&amp;nbsp;
Selain efisien, menurut Malik, PKB mendorong Pemilukada cukup satu putaran, karena&amp;nbsp; berdasarkan hasil analisis ternyata yang menang di putaran pertama itu mayoritas menang di putaran kedua. &amp;ldquo;Jadi nggak berpengaruh putaran kedua itu,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Yang kedua tentu saja, lanjutnya&amp;nbsp; pemilukada yang hanya satu putaran dan pemilukada yang dua putaran selisih anggarannya itu 30 sampai 40 persen.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nah kita besok mau mengusulkan agar Pemilukada cukup dilakukan satu putaran tanpa memperhitungkan lagi berapa persen yang dilepas. Agar kemudian legitimate maka prosentase pengusung dinaikan, sekarang kan 15 persen, bisa dinaikan 20 persen. Nah pemerintah dalam inisiatifnya itu sudah menaikan ke angka 20 persen, begitu juga perseorangan atau independen. Boleh tetap kita akui tetapi prosentasenya harus di atas agar serius,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
