<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Ancam Berhentikan Hakim Puji</title><description>Selain ketiganya, petugas juga meringkus empat orang wanita penghibur  dengan inisial FA, NA, DMR dan KN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/27/339/737857/ma-ancam-berhentikan-hakim-puji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/27/339/737857/ma-ancam-berhentikan-hakim-puji"/><item><title>MA Ancam Berhentikan Hakim Puji</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/27/339/737857/ma-ancam-berhentikan-hakim-puji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/27/339/737857/ma-ancam-berhentikan-hakim-puji</guid><pubDate>Kamis 27 Desember 2012 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/27/339/737857/VcnEbrrugg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/27/339/737857/VcnEbrrugg.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengancam akan memberhentikan secara tidak hormat Hakim Puji Wijayanto alias Hakim Puji apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengonsumsi obat bius jenis sabu-sabu.&quot;Kalau terbukti akan diberhentikan dengan tidak hormat,&quot; kata Ketua MA, Hatta Ali, dalam siaran pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).Hatta Ali mengatakan, MA sedang menunggu ketetapan hukum dari Pengadilan terkait perkara Hakim Puji. Sementara menunggu amar putusan itu, Hatta menyatakan MA telah mengeluarkan surat pemberhentikan kepada dia. &quot;Pada saat ditangkap, maka sejak itu diterbitkan surat pemberhentian sementara,&quot; terang Hatta.Hakim Puji merupakan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Dia ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di tempat karaoke Illigals Hots and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa. 16 Oktober lalu. Puji ditangkap bersama rekannya Sidiq Pramono dan seorang Pegawai Negeri Pemerintah Daerah Jayapura, Papua, Musli Musa'ad. Selain ketiganya, petugas juga meringkus empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, DMR dan KN.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengancam akan memberhentikan secara tidak hormat Hakim Puji Wijayanto alias Hakim Puji apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengonsumsi obat bius jenis sabu-sabu.&quot;Kalau terbukti akan diberhentikan dengan tidak hormat,&quot; kata Ketua MA, Hatta Ali, dalam siaran pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).Hatta Ali mengatakan, MA sedang menunggu ketetapan hukum dari Pengadilan terkait perkara Hakim Puji. Sementara menunggu amar putusan itu, Hatta menyatakan MA telah mengeluarkan surat pemberhentikan kepada dia. &quot;Pada saat ditangkap, maka sejak itu diterbitkan surat pemberhentian sementara,&quot; terang Hatta.Hakim Puji merupakan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Dia ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di tempat karaoke Illigals Hots and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa. 16 Oktober lalu. Puji ditangkap bersama rekannya Sidiq Pramono dan seorang Pegawai Negeri Pemerintah Daerah Jayapura, Papua, Musli Musa'ad. Selain ketiganya, petugas juga meringkus empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, DMR dan KN.</content:encoded></item></channel></rss>
