<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala BKD Badung Jadi Tersangka Korupsi Rekruitmen CPNS</title><description>Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Eldi Azwar menyatakan, dari  keterangan saksi-saksi diketahui, Sukanada orang yang paling  bertanggungjawab dalam kasus ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/27/340/737966/kepala-bkd-badung-jadi-tersangka-korupsi-rekruitmen-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/27/340/737966/kepala-bkd-badung-jadi-tersangka-korupsi-rekruitmen-cpns"/><item><title>Kepala BKD Badung Jadi Tersangka Korupsi Rekruitmen CPNS</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/27/340/737966/kepala-bkd-badung-jadi-tersangka-korupsi-rekruitmen-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/27/340/737966/kepala-bkd-badung-jadi-tersangka-korupsi-rekruitmen-cpns</guid><pubDate>Kamis 27 Desember 2012 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/27/340/737966/HGRJaR3hUq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/27/340/737966/HGRJaR3hUq.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>DENPASAR - Polda Bali menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badung I Gede Oka Sukanada sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Eldi Azwar menyatakan, dari keterangan saksi-saksi diketahui, Sukanada orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.&quot;Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; ujarnya di Mapolda Bali, Kamis (27/12/2012). Dalam kasus ini, seorang pejabat umum yang melakukan pemalsuan dokumen masuk dalam kategori korupsi. Polisi juga menemukan sejumlah dokumen palsu milik tersangka. &amp;ldquo;Dokumen itu sudah langsung dibuka sendiri yang bersangkutan dan juga disaksikan oleh saksi lain,&amp;rdquo; imbuhnya. Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini sedangkan kemungkinan adanya tersangka dari pejabat lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan.Dari beberapa pejabat yang sudah dipanggil termasuk Ketua DPRD Badung Giri Prasta masih sebatas saksi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Sukadana tidak ditahan. Alasannya, Sukanada dinilai kooperatif juga berjanji tidak akan menghilangkan alat bukti. Sukadana dijerat pasal 9 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diperbaharui Undang-undang No.20 Tahun 2011 tentang tindak pidana yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.</description><content:encoded>DENPASAR - Polda Bali menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badung I Gede Oka Sukanada sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Eldi Azwar menyatakan, dari keterangan saksi-saksi diketahui, Sukanada orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.&quot;Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; ujarnya di Mapolda Bali, Kamis (27/12/2012). Dalam kasus ini, seorang pejabat umum yang melakukan pemalsuan dokumen masuk dalam kategori korupsi. Polisi juga menemukan sejumlah dokumen palsu milik tersangka. &amp;ldquo;Dokumen itu sudah langsung dibuka sendiri yang bersangkutan dan juga disaksikan oleh saksi lain,&amp;rdquo; imbuhnya. Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini sedangkan kemungkinan adanya tersangka dari pejabat lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan.Dari beberapa pejabat yang sudah dipanggil termasuk Ketua DPRD Badung Giri Prasta masih sebatas saksi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Sukadana tidak ditahan. Alasannya, Sukanada dinilai kooperatif juga berjanji tidak akan menghilangkan alat bukti. Sukadana dijerat pasal 9 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diperbaharui Undang-undang No.20 Tahun 2011 tentang tindak pidana yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
