<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Rp13 M, Eks Ketua DPRD Bojonegoro Dibui</title><description>Mantan Ketua DPRD  Bojonegoro, Jawa Timur, Tamam  Syaifudin di jebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi  perjalanan dinas senilai Rp13 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/27/521/737538/korupsi-rp13-m-eks-ketua-dprd-bojonegoro-dibui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/12/27/521/737538/korupsi-rp13-m-eks-ketua-dprd-bojonegoro-dibui"/><item><title>Korupsi Rp13 M, Eks Ketua DPRD Bojonegoro Dibui</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/12/27/521/737538/korupsi-rp13-m-eks-ketua-dprd-bojonegoro-dibui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/12/27/521/737538/korupsi-rp13-m-eks-ketua-dprd-bojonegoro-dibui</guid><pubDate>Kamis 27 Desember 2012 04:35 WIB</pubDate><dc:creator>Alham M Ubey</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/27/521/737538/8Zxg8KLANe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/27/521/737538/8Zxg8KLANe.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>BOJONEGORO - Mantan Ketua DPRD  Bojonegoro, Jawa Timur, Tamam Syaifudin di jebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas senilai Rp13 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Tamam divonis oleh majelis hakim dengan 3 tahun kurungan penjara, denda Rp200 juta dengan subsider enambulan kurungan.
&amp;nbsp;
Setelah sempat mangkir dari panggilan eksekusekusi, Tamam Syaifudin mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonengoro  periode 2004-2009 akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu siang.
&amp;nbsp;
Tamam langsung di periksa secara tertutup  di ruang kasi pidana khusus kejaksaan negeri Bojonegoro.
&amp;nbsp;
Setelah hampir dua jam di periksa, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, periode 2004-2009 ini langsung di gelandang menuju ke lembaga pemasyarakatan  (lapas) kelas 2a  Bojonegoro
&amp;nbsp;
Tamam terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Bojonegoro, sebesar Rp13 miliar pada tahun 2007 yang lalu. Dana yang seharusnya untuk biaya operasional perjalanan dinas justru di korupsi oleh terpidana. Dana tersebut di ambil dari APBD Pemkab Bojonegoro.
&amp;nbsp;
Muslih Rahman selaku kasi pidana khusus kejaksaan negeri Bojonegoro mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, terpidana di jatuhi hukuman tiga tahun kurungan, denda Rp200 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.</description><content:encoded>BOJONEGORO - Mantan Ketua DPRD  Bojonegoro, Jawa Timur, Tamam Syaifudin di jebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas senilai Rp13 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Tamam divonis oleh majelis hakim dengan 3 tahun kurungan penjara, denda Rp200 juta dengan subsider enambulan kurungan.
&amp;nbsp;
Setelah sempat mangkir dari panggilan eksekusekusi, Tamam Syaifudin mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonengoro  periode 2004-2009 akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu siang.
&amp;nbsp;
Tamam langsung di periksa secara tertutup  di ruang kasi pidana khusus kejaksaan negeri Bojonegoro.
&amp;nbsp;
Setelah hampir dua jam di periksa, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, periode 2004-2009 ini langsung di gelandang menuju ke lembaga pemasyarakatan  (lapas) kelas 2a  Bojonegoro
&amp;nbsp;
Tamam terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Bojonegoro, sebesar Rp13 miliar pada tahun 2007 yang lalu. Dana yang seharusnya untuk biaya operasional perjalanan dinas justru di korupsi oleh terpidana. Dana tersebut di ambil dari APBD Pemkab Bojonegoro.
&amp;nbsp;
Muslih Rahman selaku kasi pidana khusus kejaksaan negeri Bojonegoro mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, terpidana di jatuhi hukuman tiga tahun kurungan, denda Rp200 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
