<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICW Desak KPK Segera Proses Andi Malarangeng</title><description>Aktivis ICW, Tama S langkun, berharap KPK bisa memeriksa lebih cepat memproses  tersangka mantan Menpora, Andi Alfian Malarangeng (AAM) terkait kasus  proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/02/339/740045/icw-desak-kpk-segera-proses-andi-malarangeng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/02/339/740045/icw-desak-kpk-segera-proses-andi-malarangeng"/><item><title>ICW Desak KPK Segera Proses Andi Malarangeng</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/02/339/740045/icw-desak-kpk-segera-proses-andi-malarangeng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/02/339/740045/icw-desak-kpk-segera-proses-andi-malarangeng</guid><pubDate>Rabu 02 Januari 2013 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/02/339/740045/cRw2PwTyYM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Mallarangeng (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/02/339/740045/cRw2PwTyYM.jpg</image><title>Andi Mallarangeng (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aktivis Indonesian Corruption Wacth (ICW) Tama S langkun, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa lebih cepat memproses tersangka mantan Menpora, Andi Alfian Malarangeng (AAM) terkait kasus proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya berharap prosesnya bisa lebih cepat,&amp;rdquo; katanya saat berbincang dengan Okozone, Rabu (2/1/2013).
&amp;nbsp;
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi karena KPK telah menetapkan AAM selaku pengguna anggaran sebagai tersangka. Mengenai diperiksa atau tidaknya itu merupakan persoalan teknis semata.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang penting sudah penetapan tersangka, soal dipemeriksaan itu merupakan kewenangan penuh KPK,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, KPK menetapkan AAM sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 lalu. Namun, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap AAM.
&amp;nbsp;
Selain AAM, KPK juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar sebagai tersangka yang kala itu betindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
&amp;nbsp;
KPK saat ini tengah menyusuri perubahan anggaran kontrak proyek dari single years yang kemudian berubah menjadi multi years dengan total anggaran Rp1,2 triliun.
&amp;nbsp;
Sementara, hasil laporan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahap I menyebut kerugian Negara dalam proyek itu mencapai Rp243 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Aktivis Indonesian Corruption Wacth (ICW) Tama S langkun, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa lebih cepat memproses tersangka mantan Menpora, Andi Alfian Malarangeng (AAM) terkait kasus proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya berharap prosesnya bisa lebih cepat,&amp;rdquo; katanya saat berbincang dengan Okozone, Rabu (2/1/2013).
&amp;nbsp;
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi karena KPK telah menetapkan AAM selaku pengguna anggaran sebagai tersangka. Mengenai diperiksa atau tidaknya itu merupakan persoalan teknis semata.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang penting sudah penetapan tersangka, soal dipemeriksaan itu merupakan kewenangan penuh KPK,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, KPK menetapkan AAM sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 lalu. Namun, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap AAM.
&amp;nbsp;
Selain AAM, KPK juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar sebagai tersangka yang kala itu betindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
&amp;nbsp;
KPK saat ini tengah menyusuri perubahan anggaran kontrak proyek dari single years yang kemudian berubah menjadi multi years dengan total anggaran Rp1,2 triliun.
&amp;nbsp;
Sementara, hasil laporan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahap I menyebut kerugian Negara dalam proyek itu mencapai Rp243 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
