<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag Minta Kepala Daerah Tidak Gubris Edaran Mendagri</title><description>Terbitnya surat edaran Kemendagri yang melarang Pemda memberikan bantuan  dari APBD untuk madrasah diprotes dua Kantor Kementerian Agama  (Kemenag)&amp;nbsp; Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/02/339/740349/kemenag-minta-kepala-daerah-tidak-gubris-edaran-mendagri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/02/339/740349/kemenag-minta-kepala-daerah-tidak-gubris-edaran-mendagri"/><item><title>Kemenag Minta Kepala Daerah Tidak Gubris Edaran Mendagri</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/02/339/740349/kemenag-minta-kepala-daerah-tidak-gubris-edaran-mendagri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/02/339/740349/kemenag-minta-kepala-daerah-tidak-gubris-edaran-mendagri</guid><pubDate>Rabu 02 Januari 2013 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>TANGERANG - Terbitnya surat edaran Kemendagri yang melarang Pemda memberikan bantuan dari APBD untuk madrasah diprotes dua Kantor Kementerian Agama (Kemenag)&amp;nbsp; Tangerang. Dalam kaitan ini, Kemenag minta pemerintah setempat tidak menggubris edaran Kemendagri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami meminta kepada Pemkot Tangerang untuk tetap mempertahankan bantuan sekolah madrasah. Mengingat, madrasah juga ikut andil dalam kemajuan pendidikan,&quot; kata Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Zaenal Arifin, Rabu (2/1/2013).
&amp;nbsp;
Zaenal mengatakan bahwa edaran Kemendagri atas penghapusan bantuan bagi madrasah adalah diskriminatif. &quot;Kalau sekolah umum saja yang mendapatkan bantuan, kenapa untuk sekolah madrasah akan dihilangkan. Itu namanya pemerintah pilih kasih,&amp;rdquo; ucapnya lagi.
&amp;nbsp;
Hal senada juga dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Agus Salim. Ia menganggap kebijakan Kemendagri tersebut tidak realistis dan memarjinalkan sekolah agama. &quot;Kami menolak keras kebijakan yang tidak pro terhadap sekolah madrasah. Kebijakan itu tak populis dan saya yakin juga&amp;nbsp; akan ditolak kepala daerah,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Untuk diketahui,&amp;nbsp; melalui PP No 55 tahun 2011, pasal 12 dijelaskan bahwa pemerintah wajib membantu penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan, sehingga pengalokasian dana untuk pendidikan madrasah dari APBD harusnya tidak disoal.</description><content:encoded>TANGERANG - Terbitnya surat edaran Kemendagri yang melarang Pemda memberikan bantuan dari APBD untuk madrasah diprotes dua Kantor Kementerian Agama (Kemenag)&amp;nbsp; Tangerang. Dalam kaitan ini, Kemenag minta pemerintah setempat tidak menggubris edaran Kemendagri.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kami meminta kepada Pemkot Tangerang untuk tetap mempertahankan bantuan sekolah madrasah. Mengingat, madrasah juga ikut andil dalam kemajuan pendidikan,&quot; kata Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Zaenal Arifin, Rabu (2/1/2013).
&amp;nbsp;
Zaenal mengatakan bahwa edaran Kemendagri atas penghapusan bantuan bagi madrasah adalah diskriminatif. &quot;Kalau sekolah umum saja yang mendapatkan bantuan, kenapa untuk sekolah madrasah akan dihilangkan. Itu namanya pemerintah pilih kasih,&amp;rdquo; ucapnya lagi.
&amp;nbsp;
Hal senada juga dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Agus Salim. Ia menganggap kebijakan Kemendagri tersebut tidak realistis dan memarjinalkan sekolah agama. &quot;Kami menolak keras kebijakan yang tidak pro terhadap sekolah madrasah. Kebijakan itu tak populis dan saya yakin juga&amp;nbsp; akan ditolak kepala daerah,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Untuk diketahui,&amp;nbsp; melalui PP No 55 tahun 2011, pasal 12 dijelaskan bahwa pemerintah wajib membantu penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan, sehingga pengalokasian dana untuk pendidikan madrasah dari APBD harusnya tidak disoal.</content:encoded></item></channel></rss>
