<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Pembalakan Liar, Pria Ini Malah Dipidana</title><description>Seorang direktur sebuah perusahaan perkebunan lokal, PT PMM dan PT TJA  Halim Jawan harus duduk di kursi pesakitan, setelah dilaporkan oleh perusahaan mitra asingnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/08/339/742799/cegah-pembalakan-liar-pria-ini-malah-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/08/339/742799/cegah-pembalakan-liar-pria-ini-malah-dipidana"/><item><title>Cegah Pembalakan Liar, Pria Ini Malah Dipidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/08/339/742799/cegah-pembalakan-liar-pria-ini-malah-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/08/339/742799/cegah-pembalakan-liar-pria-ini-malah-dipidana</guid><pubDate>Selasa 08 Januari 2013 09:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/08/339/742799/BdM0aHC1hA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/08/339/742799/BdM0aHC1hA.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Seorang direktur sebuah perusahaan perkebunan lokal, PT PMM dan PT TJA Halim Jawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dilaporkan oleh perusahaan mitra asingnya berinisial MPE CL dengan tuduhan tindak pidana penggelapan.Perkara ini bermula saat Halim melarang mitra asing untuk tidak membuka lahan perkebunan di kawasan terlarang, Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) di Desa Rantau Hempang, Kalimantan Timur (Kaltim).Awalnya, mitra asingnya tersebut memaksa Halim untuk memproses Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang notabene lahan yang diminta untuk diproses adalah kawasan dilindungi. Di persidangan, ia mengaku secara sepihak dan semena-mena telah dipaksa untuk mengubah lokasi lahan yang hendak dimohonkan HGU-nya.&quot;Karena diatas tanah seluas kurang lebih 800 hektare yang terletak di desa Rantau Hempang Kaltim tersebut berada di atas Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) yang tidak boleh untuk dimanfaatkan baik sebagai lahan perkebunan maupun untuk mendirikan bangunan di atasnya,&quot; kata Halim di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (7/1/2013).Ia pun dengan tegas menolak memproses HGU tersebut dan melarang mitra asingnya itu untuk melakukan praktik pembalakan liar (illegal logging) pada lokasi yang dilindungi itu. Namun, larangan itu malah justru diperkarakan mitra asingnya tersebut.&quot;Karena larangan saya tersebut dan saya tidak mau bekerjasama untuk melawan hukum, saya malah diadukan oleh mitra asing saya atas tuduhan penggelapan biaya operasional pengurusan HGU senilai USD2 juta,&quot; sesalnya.Ditambahkan Halim, dirinya telah melaporkan praktik penebangan liar yang dilakukan mitra asingnya itu ke Polda Kaltim. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 3 September 2012 lanjut Halim, disebutkan bahwa Polda Kaltim akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang direktur sebuah perusahaan perkebunan lokal, PT PMM dan PT TJA Halim Jawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dilaporkan oleh perusahaan mitra asingnya berinisial MPE CL dengan tuduhan tindak pidana penggelapan.Perkara ini bermula saat Halim melarang mitra asing untuk tidak membuka lahan perkebunan di kawasan terlarang, Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) di Desa Rantau Hempang, Kalimantan Timur (Kaltim).Awalnya, mitra asingnya tersebut memaksa Halim untuk memproses Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang notabene lahan yang diminta untuk diproses adalah kawasan dilindungi. Di persidangan, ia mengaku secara sepihak dan semena-mena telah dipaksa untuk mengubah lokasi lahan yang hendak dimohonkan HGU-nya.&quot;Karena diatas tanah seluas kurang lebih 800 hektare yang terletak di desa Rantau Hempang Kaltim tersebut berada di atas Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) yang tidak boleh untuk dimanfaatkan baik sebagai lahan perkebunan maupun untuk mendirikan bangunan di atasnya,&quot; kata Halim di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (7/1/2013).Ia pun dengan tegas menolak memproses HGU tersebut dan melarang mitra asingnya itu untuk melakukan praktik pembalakan liar (illegal logging) pada lokasi yang dilindungi itu. Namun, larangan itu malah justru diperkarakan mitra asingnya tersebut.&quot;Karena larangan saya tersebut dan saya tidak mau bekerjasama untuk melawan hukum, saya malah diadukan oleh mitra asing saya atas tuduhan penggelapan biaya operasional pengurusan HGU senilai USD2 juta,&quot; sesalnya.Ditambahkan Halim, dirinya telah melaporkan praktik penebangan liar yang dilakukan mitra asingnya itu ke Polda Kaltim. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 3 September 2012 lanjut Halim, disebutkan bahwa Polda Kaltim akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.</content:encoded></item></channel></rss>
