<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks-Napi Abu Ghraib Dapat Ganti Rugi Rp4,8 Miliar</title><description>Kontraktor Amerika Serikat (AS) diharuskan untuk membayar  ganti  rugi kepada 71 mantan tahanan di penjara Abu Ghraib yang mereka  siksa.  Para mantan tahan itu dilaporkan mendapat ganti  rugi sebesar  USD5 juta atau setara dengan RP4,8 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/09/412/743586/eks-napi-abu-ghraib-dapat-ganti-rugi-rp4-8-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/09/412/743586/eks-napi-abu-ghraib-dapat-ganti-rugi-rp4-8-miliar"/><item><title>Eks-Napi Abu Ghraib Dapat Ganti Rugi Rp4,8 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/09/412/743586/eks-napi-abu-ghraib-dapat-ganti-rugi-rp4-8-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/09/412/743586/eks-napi-abu-ghraib-dapat-ganti-rugi-rp4-8-miliar</guid><pubDate>Rabu 09 Januari 2013 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Dwi Anggoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/09/412/743586/5fdZYr0Lez.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto : Penjara Abu Ghraib (AP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/09/412/743586/5fdZYr0Lez.jpg</image><title>Foto : Penjara Abu Ghraib (AP)</title></images><description>BAGHDAD &amp;ndash; Perusahaan kontraktor Amerika Serikat (AS) diharuskan untuk membayar ganti  rugi kepada 71 mantan tahanan di penjara Abu Ghraib yang mereka siksa.  Para mantan tahan itu dilaporkan mendapat ganti  rugi sebesar USD5 juta atau setara dengan RP4,8 miliar (Rp 9.745 per  USD).
&amp;nbsp;
Penjara Abu Graib yang sempat menuai kontroversi karena  memperlakukan tahanannya secara tidak manusiawi itu dioperasikan oleh perusahaan  kontraktor L-3 Services. Selain menjalankan penjara Abu Ghraib, L-3 Services  juga menjalankan beberapa penjara lainnya di Irak.
&amp;nbsp;
Ganti rugi tersebut didapat setelah tuntutan para mantan  tahan itu dikabulkan oleh pengadilan AS. Keberhasilan tersebut merupakan yang  pertama kalinya diraih oleh para mantan tahanan setelah sebelumnya sempat juga  mencoba menuntut perusahaan kontraktor namun gagal.
&amp;nbsp;
Pengacara yang membela mantan tahanan Abu Ghraib, Baher  Azmy, menyatakan bahwa ganti rugi tersebut nantinya akan dibagikan kepada ke 71 mantan  tahanan yang menuntut tindakan penyiksaan L-3 Services ke  pengadilan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tentara swasta yang menjaga penjara di Irak seringkali  melakukan penyiksaan kepada tahanan yang ada di sana. L-3 Services terbukti memberikan izin  pada tentara bayarannya untuk melakukan aksi penyiksaan tersebut,&amp;rdquo; ujar Azmy,  seperti dikutip Associated Press,  Rabu (9/1/2013).
&amp;nbsp;
Kasus penyiksaan di penjara Abu Ghraib sendiri terungkap  di media pada tahun 2004 lalu. Aksi penyiksaan di Abu Ghraib tersebut serta &amp;ndash;  merta menimbulkan kecaman komunitas internasional pada AS yan saat itu masih  menduduki Irak.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>BAGHDAD &amp;ndash; Perusahaan kontraktor Amerika Serikat (AS) diharuskan untuk membayar ganti  rugi kepada 71 mantan tahanan di penjara Abu Ghraib yang mereka siksa.  Para mantan tahan itu dilaporkan mendapat ganti  rugi sebesar USD5 juta atau setara dengan RP4,8 miliar (Rp 9.745 per  USD).
&amp;nbsp;
Penjara Abu Graib yang sempat menuai kontroversi karena  memperlakukan tahanannya secara tidak manusiawi itu dioperasikan oleh perusahaan  kontraktor L-3 Services. Selain menjalankan penjara Abu Ghraib, L-3 Services  juga menjalankan beberapa penjara lainnya di Irak.
&amp;nbsp;
Ganti rugi tersebut didapat setelah tuntutan para mantan  tahan itu dikabulkan oleh pengadilan AS. Keberhasilan tersebut merupakan yang  pertama kalinya diraih oleh para mantan tahanan setelah sebelumnya sempat juga  mencoba menuntut perusahaan kontraktor namun gagal.
&amp;nbsp;
Pengacara yang membela mantan tahanan Abu Ghraib, Baher  Azmy, menyatakan bahwa ganti rugi tersebut nantinya akan dibagikan kepada ke 71 mantan  tahanan yang menuntut tindakan penyiksaan L-3 Services ke  pengadilan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tentara swasta yang menjaga penjara di Irak seringkali  melakukan penyiksaan kepada tahanan yang ada di sana. L-3 Services terbukti memberikan izin  pada tentara bayarannya untuk melakukan aksi penyiksaan tersebut,&amp;rdquo; ujar Azmy,  seperti dikutip Associated Press,  Rabu (9/1/2013).
&amp;nbsp;
Kasus penyiksaan di penjara Abu Ghraib sendiri terungkap  di media pada tahun 2004 lalu. Aksi penyiksaan di Abu Ghraib tersebut serta &amp;ndash;  merta menimbulkan kecaman komunitas internasional pada AS yan saat itu masih  menduduki Irak.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
