<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Angie Siapkan Mental Dengarkan Vonis</title><description>Hari ini mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie, akan menerima vonis dari Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/10/339/743969/angie-siapkan-mental-dengarkan-vonis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/10/339/743969/angie-siapkan-mental-dengarkan-vonis"/><item><title>Angie Siapkan Mental Dengarkan Vonis</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/10/339/743969/angie-siapkan-mental-dengarkan-vonis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/10/339/743969/angie-siapkan-mental-dengarkan-vonis</guid><pubDate>Kamis 10 Januari 2013 09:37 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/10/339/743969/Sw1XWirzNC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angelina Sondakh (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/10/339/743969/Sw1XWirzNC.jpg</image><title>Angelina Sondakh (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hari ini mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR Angelina Sondakhatau yang akrab disapa Angie, akan menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.&quot;Kita lagi siap-siap, rencananya nanti pukul 13.00 WIB,&quot; kata pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah saat dihubungi Okezone, Kamis (10/1/2013).Lebih lanjut, Nasrullah menuturkan kliennya sudah mempersiapkan mental saat pembacaan vonis dari mejelis hakim.&quot;Tidak ada persiapan khusus jelang putusan, hanya mental kuat saja untuk putusan apapun,&quot; tukasnya. Sebelumnya, terdakwa penerima suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, meminta vonis&amp;nbsp; yang adil dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.Dia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara tergolong mengada-ada.&quot;Mereka hanya membentuk pencitraan di masyarakat dengan hal itu,&quot; kata Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah,&amp;nbsp; Kamis lalu. Angie berharap hakim bisa jernih dalam memutuskan perkara suap sebesar Rp12,5 miliar yang diduga dia terima dari Permai Group, perusahaan terpidana suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.&quot;Kita berharap putusan hakim itu bisa jernih dan adil,&quot; terang Nasrullah.</description><content:encoded>JAKARTA - Hari ini mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR Angelina Sondakhatau yang akrab disapa Angie, akan menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.&quot;Kita lagi siap-siap, rencananya nanti pukul 13.00 WIB,&quot; kata pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah saat dihubungi Okezone, Kamis (10/1/2013).Lebih lanjut, Nasrullah menuturkan kliennya sudah mempersiapkan mental saat pembacaan vonis dari mejelis hakim.&quot;Tidak ada persiapan khusus jelang putusan, hanya mental kuat saja untuk putusan apapun,&quot; tukasnya. Sebelumnya, terdakwa penerima suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, meminta vonis&amp;nbsp; yang adil dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.Dia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara tergolong mengada-ada.&quot;Mereka hanya membentuk pencitraan di masyarakat dengan hal itu,&quot; kata Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah,&amp;nbsp; Kamis lalu. Angie berharap hakim bisa jernih dalam memutuskan perkara suap sebesar Rp12,5 miliar yang diduga dia terima dari Permai Group, perusahaan terpidana suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.&quot;Kita berharap putusan hakim itu bisa jernih dan adil,&quot; terang Nasrullah.</content:encoded></item></channel></rss>
