<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lakukan Malapraktik, Rumah Sakit Ini Dilaporkan ke Polisi</title><description>Mariani Sihombing (53), warga Jalan Marimbun I, Pematang Siantar  membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan menjadi korban malapraktik oleh dokter HPP yang berdinas di Rumah Sakit Santa  Elisabet, Medan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746131/lakukan-malapraktik-rumah-sakit-ini-dilaporkan-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746131/lakukan-malapraktik-rumah-sakit-ini-dilaporkan-ke-polisi"/><item><title>Lakukan Malapraktik, Rumah Sakit Ini Dilaporkan ke Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746131/lakukan-malapraktik-rumah-sakit-ini-dilaporkan-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746131/lakukan-malapraktik-rumah-sakit-ini-dilaporkan-ke-polisi</guid><pubDate>Senin 14 Januari 2013 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Irwansyah Putra Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/14/340/746131/yUbtThFiuj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi rumah sakit</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/14/340/746131/yUbtThFiuj.jpg</image><title>Ilustrasi rumah sakit</title></images><description>MEDAN- Mariani Sihombing (53), warga Jalan Marimbun I, Pematang Siantar membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan menjadi korban malapraktik oleh dokter HPP yang berdinas di Rumah Sakit Santa Elisabet, Medan.&quot;Laporan sudah dibuat dengan nomor STLLP 148/1/2013/SPKT III tertanggal 14 Januari 1013. Selain HPP, Kepala Rumah Sakit Elisabet juga kita laporkan,&quot; kata Joic Novelin, kuasa hukum Mariani, Senin (14/1/2013).Peristiwa berawal saat Mariani Sihombing berobat kepada dokter PD di salah satu Rumah Sakit Pematang Siantar. Karena tidak bisa mendiagnosa, akhirnya sang dokter memberikan rujukan ke dokter HPP.Setelah melakukan konsultasi, korban akhirnya dioperasi pengangkatan rahim pada 19 Mei 2009 lalu. Namun setelah selesai operasi, dalam tubuh korban terdapat mium (sejenis Kista jinak).&quot;Padahal saat diagnosa awal tidak ditemukan kista dalam tubuh korban, dan kondisinya normal,&quot; tuturnya.Sejak saat itu, Mariani juga tidak bisa buang air kecil dan akhirnya dilakukan diagnosa melalui USG. Hasilnya, saluran kencingnya terjahit saat operasi sehingga harus dilakukan operasi kembali.&amp;ldquo;Jadi dalam dua hari dilakukan dua operasi yang berbeda, inikan aneh. Sedangkan mengenai biaya ditanggung korban,&quot; ujarnya.Usai operasi kedua, kondisi korban bukan semakin membaik, Mariani mengalami beser (air kencing keluar sendiri), sehingga harus dirawat selama 25 hari di rumah sakit tersebut.Melihat kondisinya semakin memburuk, keluarga memilih untuk memindahkan korban dari Rumah Sakit Elisabet ke Rumah Sakit Colombia Asia. Keluarga terpaksa melakukan diagnosa ulang disebabkan pihak rumah sakit awal tidak bersedia mengeluarkan surat rekam medis.Korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit PGI Cikini dan setelah dilakukan observasi ulang terjadi kebocoran besar (sebesar ibu jari) di bagian kandung kemih pascaoperasi di Rumah Sakit Elisabet.&quot;Saat ini kondisi korban sudah sembuh, namun untuk melangsungkan hidupnya harus dipasang selang (kateter) di bagian kiri serta kanan pinggul yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air kencing,&quot; ujar sang pengacara.Pada kesempatan yang sama, Sangapan Sinambela (31), anak kandung korban, menjelaskan, permasalahan ini sudah disampaikan kepada pihak RS Elisabet, namun mereka lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.&amp;ldquo;Keluarga mengadukan sang dokter ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dari hasil sidang KKI keluarlah surat keputusan nomor: K.02/03/KKI/III/559.1/2012 yang menyatakan dr HPP bersalah dan mencabut surat Registrasi selama dua bulan,&quot; jelasnya.Mariani saat ini harus menjalani perobatan setiap bulannya untuk mengganti kateter dan harus mengeluarkan dana sebesar Rp1 juta sekali pergantian. Selama perawatan dan operasi di RS Elisabet, keluarga sudah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta dan untuk perobatan secara keseluruhan sudah habis Rp500 juta.Sinambela berharap ibunya dapat bertahan dari penderitaan ini dan pihak rumah sakit dihukum sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan, agar ke depannya tidak terjadi lagi korban yang sama.Keluarga, lanjutnya, menuntut kedua terlapor secara perdata dengan meminta ganti rugi materil Rp10 miliar. Untuk gugatan secara perdata sudah berjalan dan beberapa kali proses persidangan.Kata Joic, atas laporan tersebut, pihak penyidik Polda Sumut menggunakan Pasal 190 ayat 2 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan Subs pasal 360 ayat 1 KUHP untuk kasus mal praktek tersebut.Sementara itu Humas RS Elisabet, dr Albert C Satyo, saat dikonfirmasi mengaku mengetahui adanya laporan korban ke KKI dan pihak Konsil sudah memberikan sanksi kepada dokter tersebut, namun untuk tuntutan yang diajukan korban masih menunggu putusan pengadilan.&quot;Kita sifatnya menunggu putusan pengadilan,&quot; katanya.</description><content:encoded>MEDAN- Mariani Sihombing (53), warga Jalan Marimbun I, Pematang Siantar membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan menjadi korban malapraktik oleh dokter HPP yang berdinas di Rumah Sakit Santa Elisabet, Medan.&quot;Laporan sudah dibuat dengan nomor STLLP 148/1/2013/SPKT III tertanggal 14 Januari 1013. Selain HPP, Kepala Rumah Sakit Elisabet juga kita laporkan,&quot; kata Joic Novelin, kuasa hukum Mariani, Senin (14/1/2013).Peristiwa berawal saat Mariani Sihombing berobat kepada dokter PD di salah satu Rumah Sakit Pematang Siantar. Karena tidak bisa mendiagnosa, akhirnya sang dokter memberikan rujukan ke dokter HPP.Setelah melakukan konsultasi, korban akhirnya dioperasi pengangkatan rahim pada 19 Mei 2009 lalu. Namun setelah selesai operasi, dalam tubuh korban terdapat mium (sejenis Kista jinak).&quot;Padahal saat diagnosa awal tidak ditemukan kista dalam tubuh korban, dan kondisinya normal,&quot; tuturnya.Sejak saat itu, Mariani juga tidak bisa buang air kecil dan akhirnya dilakukan diagnosa melalui USG. Hasilnya, saluran kencingnya terjahit saat operasi sehingga harus dilakukan operasi kembali.&amp;ldquo;Jadi dalam dua hari dilakukan dua operasi yang berbeda, inikan aneh. Sedangkan mengenai biaya ditanggung korban,&quot; ujarnya.Usai operasi kedua, kondisi korban bukan semakin membaik, Mariani mengalami beser (air kencing keluar sendiri), sehingga harus dirawat selama 25 hari di rumah sakit tersebut.Melihat kondisinya semakin memburuk, keluarga memilih untuk memindahkan korban dari Rumah Sakit Elisabet ke Rumah Sakit Colombia Asia. Keluarga terpaksa melakukan diagnosa ulang disebabkan pihak rumah sakit awal tidak bersedia mengeluarkan surat rekam medis.Korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit PGI Cikini dan setelah dilakukan observasi ulang terjadi kebocoran besar (sebesar ibu jari) di bagian kandung kemih pascaoperasi di Rumah Sakit Elisabet.&quot;Saat ini kondisi korban sudah sembuh, namun untuk melangsungkan hidupnya harus dipasang selang (kateter) di bagian kiri serta kanan pinggul yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air kencing,&quot; ujar sang pengacara.Pada kesempatan yang sama, Sangapan Sinambela (31), anak kandung korban, menjelaskan, permasalahan ini sudah disampaikan kepada pihak RS Elisabet, namun mereka lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.&amp;ldquo;Keluarga mengadukan sang dokter ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dari hasil sidang KKI keluarlah surat keputusan nomor: K.02/03/KKI/III/559.1/2012 yang menyatakan dr HPP bersalah dan mencabut surat Registrasi selama dua bulan,&quot; jelasnya.Mariani saat ini harus menjalani perobatan setiap bulannya untuk mengganti kateter dan harus mengeluarkan dana sebesar Rp1 juta sekali pergantian. Selama perawatan dan operasi di RS Elisabet, keluarga sudah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta dan untuk perobatan secara keseluruhan sudah habis Rp500 juta.Sinambela berharap ibunya dapat bertahan dari penderitaan ini dan pihak rumah sakit dihukum sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan, agar ke depannya tidak terjadi lagi korban yang sama.Keluarga, lanjutnya, menuntut kedua terlapor secara perdata dengan meminta ganti rugi materil Rp10 miliar. Untuk gugatan secara perdata sudah berjalan dan beberapa kali proses persidangan.Kata Joic, atas laporan tersebut, pihak penyidik Polda Sumut menggunakan Pasal 190 ayat 2 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan Subs pasal 360 ayat 1 KUHP untuk kasus mal praktek tersebut.Sementara itu Humas RS Elisabet, dr Albert C Satyo, saat dikonfirmasi mengaku mengetahui adanya laporan korban ke KKI dan pihak Konsil sudah memberikan sanksi kepada dokter tersebut, namun untuk tuntutan yang diajukan korban masih menunggu putusan pengadilan.&quot;Kita sifatnya menunggu putusan pengadilan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
