<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perda Ngangkang di Aceh Bentuk Kebijakan Tanpa Akal Sehat</title><description>Ketua Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar, Teungku Mahmud Abdullah, mengimbau&amp;nbsp;Pemerintah Kota Lhokseumawe,&amp;nbsp;tidak mencari pembenaran dengan adat, untuk melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746132/perda-ngangkang-di-aceh-bentuk-kebijakan-tanpa-akal-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746132/perda-ngangkang-di-aceh-bentuk-kebijakan-tanpa-akal-sehat"/><item><title>Perda Ngangkang di Aceh Bentuk Kebijakan Tanpa Akal Sehat</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746132/perda-ngangkang-di-aceh-bentuk-kebijakan-tanpa-akal-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/14/340/746132/perda-ngangkang-di-aceh-bentuk-kebijakan-tanpa-akal-sehat</guid><pubDate>Senin 14 Januari 2013 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/14/340/746132/PCNcN1FNZl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/14/340/746132/PCNcN1FNZl.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BANDA ACEH- Ketua Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar, Teungku Mahmud Abdullah, menilai aturan melarang perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor, bukan sesuai dengan adat istiadat Aceh.  Pihaknya juga mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah, agar tidak gegabah mencari pembenaran kebijakannya dengan adat, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.  &amp;ldquo;Janganlah kita merusak citra adat dengan pikiran-pikiran, tindakan-tindakan, dan kebijakan-kebijakan yang lahir bukan dari akal sehat,&amp;rdquo; tukasnya dalam siaran pers yang diterima&amp;nbsp;Okezone, Senin (14/1/2013).  Selain itu, pembenaran dengan kedok adat dan penegakan Syariat Islam juga memicu tingginya kasus kekerasan di Aceh. Padahal, aksi tersebut bertentangan dengan syariat maupun adat Aceh.  &amp;ldquo;Pemuda-pemuda gampong (desa) biasanya memandikan pelaku&amp;nbsp;khalwat&amp;nbsp;dengan air selokan, mengarak, memukul, lalu meminta uang. Hal ini bukanlah adat Aceh,&amp;rdquo; kata
Dia menjelaskan, penegakan&amp;nbsp;Qanun&amp;nbsp;(Perda) Syariat Islam yang mengatur&amp;nbsp;khalwat&amp;nbsp;atau mesum oleh pemuda-pemuda gampong di Aceh, merupakan kegiatan terpuji. Namun para pemuda seringkali melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap pelaku dengan alasan tuntunan adat.  &amp;ldquo;Kami mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, untuk menghentikan kekerasan dan pemerasan dalam menangani kasus-kasus&amp;nbsp;khalwat&amp;nbsp;atau mesum di gampong-gampong mereka,&amp;rdquo; ujar Mahmud.  Mahmud menilai, tindakan-tindakan yang melawan prinsip dasar tersebut bukanlah adat Aceh dan tidak boleh dijadikan pembenaran atas nama adat.  &amp;ldquo;Oleh karena itu kami mengimbau, seluruh petua-petua adat (tuha-tuha gampong dan mukim) untuk membimbing anak-anak muda, dan memperkenalkan mereka cara-cara adat yang sebenarnya,&amp;rdquo; harapnya.  Sebelumnya Komite untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, mengatakan, tinggi angka kekerasan yang mengatasnamakan syariat dan adat terjadi selama 2012, berupa aksi main hakim sendiri oleh massa seperti menganiaya, memandikan, mengarak.  Kordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, berharap kasus-kasus tersebut dihilangkan. &amp;ldquo;Seharusnya proses hukum yang dikedepankan. Namun yang terjadi justru penghakiman jalanan yang lebih di-kedepankan,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>BANDA ACEH- Ketua Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar, Teungku Mahmud Abdullah, menilai aturan melarang perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor, bukan sesuai dengan adat istiadat Aceh.  Pihaknya juga mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah, agar tidak gegabah mencari pembenaran kebijakannya dengan adat, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.  &amp;ldquo;Janganlah kita merusak citra adat dengan pikiran-pikiran, tindakan-tindakan, dan kebijakan-kebijakan yang lahir bukan dari akal sehat,&amp;rdquo; tukasnya dalam siaran pers yang diterima&amp;nbsp;Okezone, Senin (14/1/2013).  Selain itu, pembenaran dengan kedok adat dan penegakan Syariat Islam juga memicu tingginya kasus kekerasan di Aceh. Padahal, aksi tersebut bertentangan dengan syariat maupun adat Aceh.  &amp;ldquo;Pemuda-pemuda gampong (desa) biasanya memandikan pelaku&amp;nbsp;khalwat&amp;nbsp;dengan air selokan, mengarak, memukul, lalu meminta uang. Hal ini bukanlah adat Aceh,&amp;rdquo; kata
Dia menjelaskan, penegakan&amp;nbsp;Qanun&amp;nbsp;(Perda) Syariat Islam yang mengatur&amp;nbsp;khalwat&amp;nbsp;atau mesum oleh pemuda-pemuda gampong di Aceh, merupakan kegiatan terpuji. Namun para pemuda seringkali melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap pelaku dengan alasan tuntunan adat.  &amp;ldquo;Kami mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, untuk menghentikan kekerasan dan pemerasan dalam menangani kasus-kasus&amp;nbsp;khalwat&amp;nbsp;atau mesum di gampong-gampong mereka,&amp;rdquo; ujar Mahmud.  Mahmud menilai, tindakan-tindakan yang melawan prinsip dasar tersebut bukanlah adat Aceh dan tidak boleh dijadikan pembenaran atas nama adat.  &amp;ldquo;Oleh karena itu kami mengimbau, seluruh petua-petua adat (tuha-tuha gampong dan mukim) untuk membimbing anak-anak muda, dan memperkenalkan mereka cara-cara adat yang sebenarnya,&amp;rdquo; harapnya.  Sebelumnya Komite untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, mengatakan, tinggi angka kekerasan yang mengatasnamakan syariat dan adat terjadi selama 2012, berupa aksi main hakim sendiri oleh massa seperti menganiaya, memandikan, mengarak.  Kordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, berharap kasus-kasus tersebut dihilangkan. &amp;ldquo;Seharusnya proses hukum yang dikedepankan. Namun yang terjadi justru penghakiman jalanan yang lebih di-kedepankan,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
