<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LBH Makassar Tuding Densus 88 Melanggar HAM   </title><description>Lembaga Bantuan Hukum (LBH)&amp;nbsp;Makassar&amp;nbsp;menuding Densus 88 Mabes Polri melanggar hak azasi&amp;nbsp;manusia dalam pemberantasan terorisme di Sulawesi Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/18/340/748523/lbh-makassar-tuding-densus-88-melanggar-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/18/340/748523/lbh-makassar-tuding-densus-88-melanggar-ham"/><item><title>LBH Makassar Tuding Densus 88 Melanggar HAM   </title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/18/340/748523/lbh-makassar-tuding-densus-88-melanggar-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/18/340/748523/lbh-makassar-tuding-densus-88-melanggar-ham</guid><pubDate>Jum'at 18 Januari 2013 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/18/340/748523/gYNsGSXYCu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/18/340/748523/gYNsGSXYCu.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menuding Densus 88 Mabes Polri melanggar hak azasi&amp;nbsp;manusia dalam pemberantasan terorisme di Sulawesi Selatan. Pasalnya dalam penangkapan terduga teroris, Densus melakukan tindakan kekerasan dan sewenang-wenang.&amp;nbsp;
Ketua LBH Makassar, Abdul Azis, menegaskan, tindakan,kekerasan yang dilakukan Densus bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri sebagai perlindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta kewajiban untuk menghormati,&amp;nbsp;melindungi, dan menegakkan HAM.&amp;nbsp;Selain itu, tersangka dan keluarga tersangka sejak&amp;nbsp;penangkapan 4 dan 5 Januari lalu tidak diberikan hak-haknya. Azis menyebutkan, tersangka dan keluarganya&amp;nbsp;tidak diberikan hak mendapatkan informasi, kunjungan serta bantuan hukum. &amp;nbsp;&quot;Tindakan ini jelas bententangan dengan prinsip hukum dan HAM yakni Miranda Rule yang &amp;nbsp;merupakan hak-hak&amp;nbsp;konstitusional,&quot; tegas Azis, Jumat (18/1/2013). &amp;nbsp;Sejak penangkapan awal Januari silam, Densus belum menyampaikan kepada keluarga Thamrin, Syarifuddin,&amp;nbsp;dan Fadli, terkait lokasi penahanan. Ketiga terduga teroris&amp;nbsp;itu ditangkap dalam penyergapan teroris di Makassar dan&amp;nbsp;Enrekang. &amp;nbsp;LBH Makassar juga menuding Densus telah melakukan&amp;nbsp;kekerasan terhadap orang-orang yang tidak terkait&amp;nbsp;dengan tersangka ataupun jaringan teroris di Enrekang.&amp;nbsp;Fakta itu menunjukkan bahwa tindakan penangkapan&amp;nbsp;dilakukan tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 26 UU Nomor&amp;nbsp;15 Tahun 2003.Untuk itu, Azis mendesak Komnas HAM turun tangan dan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam&amp;nbsp;penanganan tindak pidana terorisme di Sulsel.&quot;Densus 88 Antiteror dan Kepolisian Daerah Sulsel secepatnya harus memberikan akses informasi dan hak mengunjungi kepada keluarga tersangka,&quot; tutup Azis.&amp;nbsp;</description><content:encoded>MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menuding Densus 88 Mabes Polri melanggar hak azasi&amp;nbsp;manusia dalam pemberantasan terorisme di Sulawesi Selatan. Pasalnya dalam penangkapan terduga teroris, Densus melakukan tindakan kekerasan dan sewenang-wenang.&amp;nbsp;
Ketua LBH Makassar, Abdul Azis, menegaskan, tindakan,kekerasan yang dilakukan Densus bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri sebagai perlindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta kewajiban untuk menghormati,&amp;nbsp;melindungi, dan menegakkan HAM.&amp;nbsp;Selain itu, tersangka dan keluarga tersangka sejak&amp;nbsp;penangkapan 4 dan 5 Januari lalu tidak diberikan hak-haknya. Azis menyebutkan, tersangka dan keluarganya&amp;nbsp;tidak diberikan hak mendapatkan informasi, kunjungan serta bantuan hukum. &amp;nbsp;&quot;Tindakan ini jelas bententangan dengan prinsip hukum dan HAM yakni Miranda Rule yang &amp;nbsp;merupakan hak-hak&amp;nbsp;konstitusional,&quot; tegas Azis, Jumat (18/1/2013). &amp;nbsp;Sejak penangkapan awal Januari silam, Densus belum menyampaikan kepada keluarga Thamrin, Syarifuddin,&amp;nbsp;dan Fadli, terkait lokasi penahanan. Ketiga terduga teroris&amp;nbsp;itu ditangkap dalam penyergapan teroris di Makassar dan&amp;nbsp;Enrekang. &amp;nbsp;LBH Makassar juga menuding Densus telah melakukan&amp;nbsp;kekerasan terhadap orang-orang yang tidak terkait&amp;nbsp;dengan tersangka ataupun jaringan teroris di Enrekang.&amp;nbsp;Fakta itu menunjukkan bahwa tindakan penangkapan&amp;nbsp;dilakukan tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 26 UU Nomor&amp;nbsp;15 Tahun 2003.Untuk itu, Azis mendesak Komnas HAM turun tangan dan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam&amp;nbsp;penanganan tindak pidana terorisme di Sulsel.&quot;Densus 88 Antiteror dan Kepolisian Daerah Sulsel secepatnya harus memberikan akses informasi dan hak mengunjungi kepada keluarga tersangka,&quot; tutup Azis.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
