<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Hartati Sampaikan Pleidoi</title><description>Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini akan menggelar sidang terkait kasus  korupsi Buol dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Hartati  Murdaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/21/339/749195/hari-ini-hartati-sampaikan-pleidoi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/21/339/749195/hari-ini-hartati-sampaikan-pleidoi"/><item><title>Hari Ini Hartati Sampaikan Pleidoi</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/21/339/749195/hari-ini-hartati-sampaikan-pleidoi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/21/339/749195/hari-ini-hartati-sampaikan-pleidoi</guid><pubDate>Senin 21 Januari 2013 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/21/339/749195/n2fFnEsqvA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hartati Murdaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/21/339/749195/n2fFnEsqvA.jpg</image><title>Hartati Murdaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini akan menggelar sidang terkait kasus korupsi Buol dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Hartati Murdaya.Menurut kuasa hukum Hartati, Dodi Abdulkadir, kliennya akan menyampaikan protes ke jaksa penuntut umum (JPU) soal tidak adanya alasan yang meringankan. Padahal, semua keterangan di persidangan justru meringankan dirinya dan membantah hampir semua dakwaan jaksa.&quot;Tidak benar itu dalam tuntutan semua alasan pemberat, tidak ada satu pun yang meringankan,&quot; kata Dodi Abdulkadir, Senin (21/1/2013).Selain itu, Hartati juga akan menyampaikan bahwa tuntutan JPU tidak benar. &quot;Perizinan yang dimiliki PT HIP sudah legkap, sehingga tidak perlu lagi membuat surat-surat, termasuk tanah yang 4.500 hektare itu,&quot; sambung Dodi.Dia menjelaskan, PT HIP memegang surat atas tanah 75 ribu hektare sejak 1993. Surat itu masih berlaku sampai saat ini. Hal tersebut lantaran pada 1999, PT HIP sudah meminta klarifikasi BPN atas status tanah 75 ribu hektare itu. Namun, BPN belum juga menjawabnya. Sesuai dengan logika hukum, tanpa pembatalan hak itu masih tetap ada.Dodi mengatakan, karena perizinan tidak lagi diperlukan maka uang yang diterima Amran itu murni sumbangan pilkada. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan perizinan surat.&quot;Alasan yang dipakai JPU dalam tuntutannya justru membuktikan adanya inkonsistensi hukum. Lagipula, yang memerintahkan pemberian uang Rp2 miliar ke Amran itu Totok Lestiyo, bukan Hartati,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini akan menggelar sidang terkait kasus korupsi Buol dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Hartati Murdaya.Menurut kuasa hukum Hartati, Dodi Abdulkadir, kliennya akan menyampaikan protes ke jaksa penuntut umum (JPU) soal tidak adanya alasan yang meringankan. Padahal, semua keterangan di persidangan justru meringankan dirinya dan membantah hampir semua dakwaan jaksa.&quot;Tidak benar itu dalam tuntutan semua alasan pemberat, tidak ada satu pun yang meringankan,&quot; kata Dodi Abdulkadir, Senin (21/1/2013).Selain itu, Hartati juga akan menyampaikan bahwa tuntutan JPU tidak benar. &quot;Perizinan yang dimiliki PT HIP sudah legkap, sehingga tidak perlu lagi membuat surat-surat, termasuk tanah yang 4.500 hektare itu,&quot; sambung Dodi.Dia menjelaskan, PT HIP memegang surat atas tanah 75 ribu hektare sejak 1993. Surat itu masih berlaku sampai saat ini. Hal tersebut lantaran pada 1999, PT HIP sudah meminta klarifikasi BPN atas status tanah 75 ribu hektare itu. Namun, BPN belum juga menjawabnya. Sesuai dengan logika hukum, tanpa pembatalan hak itu masih tetap ada.Dodi mengatakan, karena perizinan tidak lagi diperlukan maka uang yang diterima Amran itu murni sumbangan pilkada. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan perizinan surat.&quot;Alasan yang dipakai JPU dalam tuntutannya justru membuktikan adanya inkonsistensi hukum. Lagipula, yang memerintahkan pemberian uang Rp2 miliar ke Amran itu Totok Lestiyo, bukan Hartati,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
