<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Tinggi Tolak Banding Miranda Goeltom</title><description>Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding bekas Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/23/339/750592/pengadilan-tinggi-tolak-banding-miranda-goeltom</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/23/339/750592/pengadilan-tinggi-tolak-banding-miranda-goeltom"/><item><title>Pengadilan Tinggi Tolak Banding Miranda Goeltom</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/23/339/750592/pengadilan-tinggi-tolak-banding-miranda-goeltom</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/23/339/750592/pengadilan-tinggi-tolak-banding-miranda-goeltom</guid><pubDate>Rabu 23 Januari 2013 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/23/339/750592/FkZ1Y9pHwb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/23/339/750592/FkZ1Y9pHwb.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding bekas Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, terkait kasus cek pelawat tahun 2004.
&amp;nbsp;
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, menyatakan Miranda ditetapkan menjalani vonis yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Menguatkan putusan sela Pengadilan Tipikor, 31 Juli 2012 dan putusan Pengadilan Tipikor 27 September 2012,&amp;ldquo; kata Sobari saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013)
&amp;nbsp;
Sidang banding suap Miranda diketuai oleh Hakim Achmad Sobari dengan Hakim Anggota  Asnahwati, Moch. Hatta, HM As'adi, Al Ma'ruf dan Sudiro. Dalam pertimbangan, Ahmad menyatakan, PT membenarkan fakta-fakta bahwa Miranda melakukan kesalahan seperti yang telah didakwakan jaksa.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta fakta hukum dengan cermat, berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah.  Selain itu, dalam memori banding tidak didapat hal hal baru yang dapat membatalkan putusan PN,&amp;ldquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, dalam kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI Tahun 2004, Miranda Goeltom telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding bekas Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, terkait kasus cek pelawat tahun 2004.
&amp;nbsp;
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, menyatakan Miranda ditetapkan menjalani vonis yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Menguatkan putusan sela Pengadilan Tipikor, 31 Juli 2012 dan putusan Pengadilan Tipikor 27 September 2012,&amp;ldquo; kata Sobari saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013)
&amp;nbsp;
Sidang banding suap Miranda diketuai oleh Hakim Achmad Sobari dengan Hakim Anggota  Asnahwati, Moch. Hatta, HM As'adi, Al Ma'ruf dan Sudiro. Dalam pertimbangan, Ahmad menyatakan, PT membenarkan fakta-fakta bahwa Miranda melakukan kesalahan seperti yang telah didakwakan jaksa.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta fakta hukum dengan cermat, berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah.  Selain itu, dalam memori banding tidak didapat hal hal baru yang dapat membatalkan putusan PN,&amp;ldquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, dalam kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI Tahun 2004, Miranda Goeltom telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.</content:encoded></item></channel></rss>
