<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Nazaruddin: Hakim Tak Lihat Fakta Persidangan</title><description>pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol mengaku kecewa dengan vonis yang  diterima kliennya. Hakim tingkat kasasi dinilai tidak melihat fakta-fakta selama persidangan  berlangsung
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/24/339/750994/pengacara-nazaruddin-hakim-tak-lihat-fakta-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/24/339/750994/pengacara-nazaruddin-hakim-tak-lihat-fakta-persidangan"/><item><title>Pengacara Nazaruddin: Hakim Tak Lihat Fakta Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/24/339/750994/pengacara-nazaruddin-hakim-tak-lihat-fakta-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/24/339/750994/pengacara-nazaruddin-hakim-tak-lihat-fakta-persidangan</guid><pubDate>Kamis 24 Januari 2013 07:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/24/339/750994/egBOF01KRP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Nazaruddin (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/24/339/750994/egBOF01KRP.jpg</image><title>Muhammad Nazaruddin (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menambah hukuman terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, menjadi tujuh tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol mengaku kecewa dengan vonis yang diterima kliennya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita belum lihat secara langsung putusannya seperti apa, namun sangat kita sayangkan putusan kasasi tersebut,&amp;rdquo; kata Afrian kepada Okezone, Rabu (23/1/2013) malam.
&amp;nbsp;
Menurut Afrian hakim tingkat kasasi tidak melihat fakta-fakta selama persidangan berlangsung.&amp;nbsp; &amp;ldquo;Majelis hakim tingkat kasasi tidak melihat fakta-fakta persidangan seperti apa, itu yang kita sayangkan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Namun sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melakukan Penijauan Kembali (PK) atau tidak. Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Nazaruddin, setelah itu baru mengambil keputusan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita akan konsultasikan dulu dengan klien kita, karena saat ini kita belum bisa memberikan komentar,&amp;rdquo; terangnya.
&amp;nbsp;
Dia mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan MA dari media massa. &amp;ldquo;Dia sudah tau dari media massa,&amp;rdquo; tutup Afrian.
&amp;nbsp;
Sebelumnya MA memutuskan menambah hukuman untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam keputusan hasil sidang yang digelar Selasa, 22 Januari lalu, Nazaruddin harus menjalani total masa tahanan yang semula hanya empat tahun 10 bulan bertambah menjadi tujuh tahun penjara.  &quot;Yang bersangkutan juga dikenakan biaya tambahan denda dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta,&quot; kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Artidjo Alkostar, dalam amar putusannya.  Majelis hakim berkeyakinan, Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dengan adanya keputusan ini, maka secara otomatis akan mengugurkan vonis yang telah dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor.  Putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta atau sama dengan putusan kasasi. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.  Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar. Menurut Hakim Tipikor Dharmawati Ningsih, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menambah hukuman terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, menjadi tujuh tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol mengaku kecewa dengan vonis yang diterima kliennya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita belum lihat secara langsung putusannya seperti apa, namun sangat kita sayangkan putusan kasasi tersebut,&amp;rdquo; kata Afrian kepada Okezone, Rabu (23/1/2013) malam.
&amp;nbsp;
Menurut Afrian hakim tingkat kasasi tidak melihat fakta-fakta selama persidangan berlangsung.&amp;nbsp; &amp;ldquo;Majelis hakim tingkat kasasi tidak melihat fakta-fakta persidangan seperti apa, itu yang kita sayangkan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Namun sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melakukan Penijauan Kembali (PK) atau tidak. Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Nazaruddin, setelah itu baru mengambil keputusan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kita akan konsultasikan dulu dengan klien kita, karena saat ini kita belum bisa memberikan komentar,&amp;rdquo; terangnya.
&amp;nbsp;
Dia mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan MA dari media massa. &amp;ldquo;Dia sudah tau dari media massa,&amp;rdquo; tutup Afrian.
&amp;nbsp;
Sebelumnya MA memutuskan menambah hukuman untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam keputusan hasil sidang yang digelar Selasa, 22 Januari lalu, Nazaruddin harus menjalani total masa tahanan yang semula hanya empat tahun 10 bulan bertambah menjadi tujuh tahun penjara.  &quot;Yang bersangkutan juga dikenakan biaya tambahan denda dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta,&quot; kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Artidjo Alkostar, dalam amar putusannya.  Majelis hakim berkeyakinan, Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dengan adanya keputusan ini, maka secara otomatis akan mengugurkan vonis yang telah dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor.  Putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta atau sama dengan putusan kasasi. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.  Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar. Menurut Hakim Tipikor Dharmawati Ningsih, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
