<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Rekrutmen Hakim Buruk</title><description>Komisi Yudisiam (KY) mengaku kesulitan menindaklanjuti sejumlah laporan  terkait maraknya hakim yang melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk  pelanggaran kode etik, terutama di daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/25/339/751556/sistem-rekrutmen-hakim-buruk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/25/339/751556/sistem-rekrutmen-hakim-buruk"/><item><title>Sistem Rekrutmen Hakim Buruk</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/25/339/751556/sistem-rekrutmen-hakim-buruk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/25/339/751556/sistem-rekrutmen-hakim-buruk</guid><pubDate>Jum'at 25 Januari 2013 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/25/339/751556/bqkvvaMwJX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi seleksi hakim agung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/25/339/751556/bqkvvaMwJX.jpg</image><title>Ilustrasi seleksi hakim agung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>PURWOKERTO - Komisi Yudisiam (KY) mengaku kesulitan menindaklanjuti sejumlah laporan terkait maraknya hakim yang melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk pelanggaran kode etik, terutama di daerah.&quot;Dari jumlah laporan kami hanya menyelesaikan sedikit. Dari 1.000 lebih itu yang terbukti hanya sedikit,&quot; kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh di sela-sela acara sosialisasi dengan Lembaga Penelitian dan Peradilan Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).Menurut Imam, banyaknya pelanggaran kode etik oleh para hakim tersebut disebabkan buruknya sistem rekruitmen hakim. Selain rekruitmen yang buruk, sistem pembinaan hakim di Indonesia juga masih jauh dari harapan.&quot;Kembali ke proses rekrutmennya. Sebetulnya pembinaan hakim itu sangat kurang. Kalau di Belanda hakim itu setiap tahun masuk kelas untuk meningkatkan pengetahuannya. Kalau di sana, 8 tahun pendidikan baru bisa diangkat sebagai hakim. Di sini, baru 2 tahun pendidikan sudah diangkat,&quot; paparnya.Bahkan, Imam menerangkan, Hakim di tanah air justru orang-orang yang tidak memiliki kapasitas dan kemampuan unggul sebagai hakim. Sebab sangat jarang orang yang berniat menjadi hakim lantaran minimnya kesejahteraan, meskipun kemampuannya baik.&quot;Biasanya yang jadi hakim tidak semuanya berkualitas kelas 1. Seharusnya justru yang baik-baik yang jadi hakim. Sehingga mereka betul-betul menjadi yang terpilih. Karena dulu memang jaminan kesejahteraan hakim sangat rendah. Mudah-mudahan dengan peningkatan gaji itu banyak yang tertarik jadi hakim,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>PURWOKERTO - Komisi Yudisiam (KY) mengaku kesulitan menindaklanjuti sejumlah laporan terkait maraknya hakim yang melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk pelanggaran kode etik, terutama di daerah.&quot;Dari jumlah laporan kami hanya menyelesaikan sedikit. Dari 1.000 lebih itu yang terbukti hanya sedikit,&quot; kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh di sela-sela acara sosialisasi dengan Lembaga Penelitian dan Peradilan Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).Menurut Imam, banyaknya pelanggaran kode etik oleh para hakim tersebut disebabkan buruknya sistem rekruitmen hakim. Selain rekruitmen yang buruk, sistem pembinaan hakim di Indonesia juga masih jauh dari harapan.&quot;Kembali ke proses rekrutmennya. Sebetulnya pembinaan hakim itu sangat kurang. Kalau di Belanda hakim itu setiap tahun masuk kelas untuk meningkatkan pengetahuannya. Kalau di sana, 8 tahun pendidikan baru bisa diangkat sebagai hakim. Di sini, baru 2 tahun pendidikan sudah diangkat,&quot; paparnya.Bahkan, Imam menerangkan, Hakim di tanah air justru orang-orang yang tidak memiliki kapasitas dan kemampuan unggul sebagai hakim. Sebab sangat jarang orang yang berniat menjadi hakim lantaran minimnya kesejahteraan, meskipun kemampuannya baik.&quot;Biasanya yang jadi hakim tidak semuanya berkualitas kelas 1. Seharusnya justru yang baik-baik yang jadi hakim. Sehingga mereka betul-betul menjadi yang terpilih. Karena dulu memang jaminan kesejahteraan hakim sangat rendah. Mudah-mudahan dengan peningkatan gaji itu banyak yang tertarik jadi hakim,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
