<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Priyo Minta Jimly Baca UUD 1945 Sebelum Komentar</title><description>Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mementahkan pernyataan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengenai  pembatasan tugas dan fungsi DPR agar tidak menimbulkan konflik  kepentingan. </description><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/25/339/751594/priyo-minta-jimly-baca-uud-1945-sebelum-komentar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2013/01/25/339/751594/priyo-minta-jimly-baca-uud-1945-sebelum-komentar"/><item><title>Priyo Minta Jimly Baca UUD 1945 Sebelum Komentar</title><link>https://news.okezone.com/read/2013/01/25/339/751594/priyo-minta-jimly-baca-uud-1945-sebelum-komentar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2013/01/25/339/751594/priyo-minta-jimly-baca-uud-1945-sebelum-komentar</guid><pubDate>Jum'at 25 Januari 2013 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/25/339/751594/oyPtPyj9zm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Priyo Budi Santoso (foto: dok. okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/25/339/751594/oyPtPyj9zm.jpg</image><title>Priyo Budi Santoso (foto: dok. okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pernyataan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengenai pembatasan tugas dan fungsi DPR agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dimentahkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
&amp;nbsp;
&quot;Semua harus tahu dan maklum bahwa amandemen konstitusi telah mendistribusikan kewenangan kepada DPR RI. Jadi ini sesuai amanat UUD 45. Saya menginginkan kepada tokoh-tokoh untuk mengacu pada UUD,&quot; jelas Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1/2013).
&amp;nbsp;
Menurut Priyo, kewenangan di DPR buah dari reformasi. Jika amandemen UUD diubah, dirinya setuju, tapi tidak dirombak secara keseluruhan, melainkan lebih mensingkronkan saja.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau pendapatnya hanya pendapat yang sporadis, tidak akan selesai dan tidak bisa membangun instruksi republik hanya menambal lobang,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Politikus Partai Golkar ini menegaskan bila DPR dianggap kelebihan kewenangan, dia mempersilahkan untuk dikurangi dan kalau kewenangan Presiden RI perlu ditambah juga silakan saja.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi kalau konstitusi sekarang masih seperti ini, ya tidak bisa. Patuhi saja, itu kan hasil reformasi. DPR di beberapa negara demokrasi lain biasa-biasa saja dan masih wajar,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assiddiqie menganggap, DPR sudah tidak sehat. Pasalnya, DPR dianggap terlalu banyak mengurusi hal-hal yang bersifat teknis, seperti pemilihan ketua dan anggota-anggota lembaga atau komisi negara, serta soal keuangan atau anggaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Pernyataan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengenai pembatasan tugas dan fungsi DPR agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dimentahkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
&amp;nbsp;
&quot;Semua harus tahu dan maklum bahwa amandemen konstitusi telah mendistribusikan kewenangan kepada DPR RI. Jadi ini sesuai amanat UUD 45. Saya menginginkan kepada tokoh-tokoh untuk mengacu pada UUD,&quot; jelas Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1/2013).
&amp;nbsp;
Menurut Priyo, kewenangan di DPR buah dari reformasi. Jika amandemen UUD diubah, dirinya setuju, tapi tidak dirombak secara keseluruhan, melainkan lebih mensingkronkan saja.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau pendapatnya hanya pendapat yang sporadis, tidak akan selesai dan tidak bisa membangun instruksi republik hanya menambal lobang,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Politikus Partai Golkar ini menegaskan bila DPR dianggap kelebihan kewenangan, dia mempersilahkan untuk dikurangi dan kalau kewenangan Presiden RI perlu ditambah juga silakan saja.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi kalau konstitusi sekarang masih seperti ini, ya tidak bisa. Patuhi saja, itu kan hasil reformasi. DPR di beberapa negara demokrasi lain biasa-biasa saja dan masih wajar,&quot; simpulnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assiddiqie menganggap, DPR sudah tidak sehat. Pasalnya, DPR dianggap terlalu banyak mengurusi hal-hal yang bersifat teknis, seperti pemilihan ketua dan anggota-anggota lembaga atau komisi negara, serta soal keuangan atau anggaran.</content:encoded></item></channel></rss>
